Terbukti Berbohong, Dewas KPK Malah Setop Kasus Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan pembohongan publik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ke persidangan etik.
Hal itu tertuang dalam surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.
Baca Juga:
Dewas KPK Minta Klarifikasi Bos Pertamina soal Fasilitas Nonton MotoGP Lili Pintauli
"Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Sdri. Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani oleh Anggota Dewas, Harjono, dikutip Rabu (20/4).
Terdapat tiga poin penjelasan yang menjadi alasan Dewas tidak melanjutkan laporan ke persidangan etik. Pada poin pertama, Dewas mengungkapkan sudah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.
Kedua, Lili dinyatakan terbukti berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021. Pada poin ketiga disampaikan alasan Dewas menjatuhkan sanksi etik kepada Lili di kasus Tanjungbalai karena yang bersangkutan telah berbohong kepada publik.
"Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Sdri. Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik," ujar Harjono.
Sanksi etik dimaksud yakni seputar komunikasi langsung Lili dengan pihak berperkara di KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Baca Juga:
Kemenlu AS Soroti Pelanggaran Lili Pintauli, Puan Tunggu Penjelasan KPK
Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00. Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Sementara untuk pembohongan publik, hal itu diadukan oleh pegawai KPK yang dipecat lantaran disebut tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk. Mereka mengadukan Lili ke Dewas pada Senin, 20 September 2021.
Dalam laporannya, mereka mengatakan dugaan pembohongan publik ini terkait konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021. Saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Pengakuan tersebut termentahkan oleh putusan Dewas yang menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka KPK.
Dalam putusannya, Dewas juga menyatakan bahwa Lili telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. (Pon)
Baca Juga:
KPK Pastikan Lili Pintauli Kooperatif Hadapi Laporan Etik MotoGP Mandalika
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina