Dewas KPK Minta Klarifikasi Bos Pertamina soal Fasilitas Nonton MotoGP Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati, Kamis (21/4).
Klarifikasi dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar soal penerimaan gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari PT Pertamina.
Baca Juga
KPK Pastikan Lili Pintauli Kooperatif Hadapi Laporan Etik MotoGP Mandalika
"Ya benar (memanggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/4).
Haris mengatakan, pemanggilan dilakukan lantaran Dewas KPK perlu mengklarifikasi Nicke atas keterangan yang disampaikan anak buahnya. Namun, Haris tidak menjelaskan secara terperinci keterangan yang disampaikan anak buah Nicke tersebut.
"Dewas memerlukan klarifikasi dirut Pertamina atas keterangan anak buahnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Laporan itu terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan BUMN. Fasilitas itu berupa akomodasi penginapan hingga tiket menonton MotoGP 18-20 Maret 2022.
Baca Juga
Dewas KPK tengah memproses laporan tersebut. Tindak lanjut yang dilakukan berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan surat panggilan klarifikasi terhadap pihak terkait yang beredar, Dewas KPK turut meminta data pembelian mau pun sumber pembayaran pemesanan tiket MotoGP yang diduga diperuntukkan bagi Lili.
Dalam surat yang sama, Dewas KPK juga meminta data terkait pemesanan penginapan di Amber Beach Resort pada 16-22 Maret 2022.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran etik. Sebelumnya, Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari total gaji pokok sebesar Rp4,6 juta atau sekitar Rp 1,8 juta selama satu tahun kepada Lili Pintauli karena terbukti melanggar kode etik. (Pon)
Baca Juga
Kemenlu AS Soroti Pelanggaran Lili Pintauli, Puan Tunggu Penjelasan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi