Kemenlu AS Soroti Pelanggaran Lili Pintauli, Puan Tunggu Penjelasan KPK
Ketua DPR Puan Maharani. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara merespons Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang masuk dalam laporan pelanggaran HAM Amerika Serikat karena melanggar kode etik KPK.
“Itu kita serahkan ke proses hukum yang ada,” kata Puan usai membuka bazzar Persatuan Istri Anggota (PIA) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4).
Baca Juga
Puan: Tudingan PeduliLindungi Langgar Privasi Mudah Dibuktikan Lewat UU PDP
Meskipun demikian, Puan berharap KPK memberikan penjelasan terkait laporan terkait Lili Pintuali yang disoroti oleh AS tersebut. Hal ini, untuk mencegah polemik yang ada di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada di KPK dan kita tunggu bagaimana penjelasannya, sehingga tidak ada polemik terkait iya atau tidaknya. Jadi pihak terkait yang harus menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, KPK sudah menegaskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyusun dan menegakkan kode etik secara profesional.
"Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (18/4).
Baca Juga
Dalam laporan tersebut turut menyoroti soal Lili Pintauli yang divonis bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus suap yang turut menjerat eks Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial.
Disebutkan dalam laporan itu, Lili terbukti melakukan kontak dengan pihak berperkara di kasus tersebut demi kepentingan pribadinya. Lili kemudian dijatuhi hukuman berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen. (Pon)
Baca Juga
KPK Pastikan Lili Pintauli Kooperatif Hadapi Laporan Etik MotoGP Mandalika
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Rapat Paripurna DPR Lantik PAW Anggota DPR Pengganti Gus Alam