Dirut Telkomsel Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Korupsi Rp 300 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 31 Mei 2021
Dirut Telkomsel Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Korupsi Rp 300 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Dirut Telkomsel Setyanto Hantoro dan Dirut PT Telkom, Edi Witjara, akhirnya memenuhi panggilan polisi soal dugaan korupsi. Sebelumnya, keduanya tidak hadir karena ada kegiatan lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara telah tiba penuhi pemeriksaan polisi hari ini. Awalnya, keduanya bakal diperiksa pada Kamis (27/5).

Baca Juga

Bos Telkomsel Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi

"Kami ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 M, hari ini hadir untuk diambil keterangannya untuk diklarifikasi," jelas Yusri kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Yusri tidak menyampaikan lebih rinci terkait pemeriksaan keduanya itu. Pemeriksaan terhadap Setyanto Hantoro dan Edi Witjara masih berlangsung hingga sore ini.

"Nanti kita tunggu saja hasilnya apa, saat ini masih penyelidikan," imbuhnya.

Mantan Direktur utama Telkomsel Setyanto Hantoro. (ANTARA/youtube.com/kemkominfotv)
Mantan Direktur utama Telkomsel Setyanto Hantoro. (ANTARA/youtube.com/kemkominfotv)

Yusri juga tidak menjelaskan berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Sementara saksi lain telah diperiksa terkait kasus tersebut.

"Sudah ada 7 saksi sudah diambil keterangan," imbuhnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, SH dan EW tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada 27 Mei 2021.

"Memang seharusnya hari ini ada klarifikasi, namun karena ada kegiatan di Telkomsel," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro.

"Alasannya adalah karena hari ini Telkomsel sedang ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel itu sendiri," tambah Auliansyah.

Auliansyah mengatakan, melalui tim hukum SH dan EW sebelumnya telah menyampaikan surat keterangan untuk dilakukan penundaan pemanggilan klarifikasi.

Adapun penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Sudah ada surat dari legal yang bersangkutan dan meminta penundaan terkait klarifikasi hari ini. Terkait dengan adanya pengaduan masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti kemudian kita sedang melakukan penyelidikan," kata Auliansyah. (Knu)

Slank

Baca Juga Abdi Diangkat Jadi Komisaris Telkom

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Pemerintah belum menentukan sosok yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditinggalkan Silmy Karim.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Bagikan