Bos Telkomsel Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Mei 2021
Bos Telkomsel Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi

Logo Telkomsel. ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkomsel Edi Witjara tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Mereka sedianya diminta datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Keduanya meminta penundaan pemeriksaan klarifikasi karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

Baca Juga:

Investasi Rp6,3 Triliun di Gojek, Analis Nilai Telkomsel Ogah Hanya Bisnis Konektivitas

"Mereka meminta penundaan terkait klarifikasi hari ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5).

Menurut Auliansyah, keduanya tidak bisa menghadiri panggilan karena ada kegiatan HUT Telkomsel dan peluncuran 5G.

Sekadar informasi, penyidik Subdit V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkomsel Edi Witjara.

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi, Kamis (27/5).

Ilustrasi tindak pidana korupsi (ANTARA/HO/21)
Ilustrasi tindak pidana korupsi (ANTARA/HO/21)

Berdasarkan informasi, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus.

Sementara Edi Witjara, berdasarkan surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Kedua saksi itu diminta untuk menemui penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada pukul 10.00 WIB, Kamis (27/5).

Menurut surat pemanggilan klarifikasi, pemanggilan berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tentang pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel.

Baca Juga:

Telkomsel Kucurkan Lagi Rp4,2 Triliun Buat Gojek

Proposal itu diduga diduga tidak sesuai penerapannya, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021.

Penyidik melakukan penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

Sedangkan penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. (Knu)

Baca Juga:

Ini Wilayah yang Bisa Mengakses Jaringan 5G Telkomsel

#Telkomsel #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Indonesia
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Polda Metro Jaya kini mengedepankan pendekatan humanis dengan konsep dari pengamanan menjadi pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Indonesia
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Laporan pidana terhadap bos toko Bake&Grind ini teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Indonesia
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Polisi menangkap pelaku penculikan di Pondok Aren, Tangsel. Ditemukan pelat Polri palsu, airsoft gun, dan seragam polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Indonesia
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Program Jaga Jakarta jadi wadah kolaborasi antara kepolisian, ormas, dan masyarakat dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan harmonis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Indonesia
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Polisi telah melacak pelaku teror bom tiga sekolah internasional. Lokasi pelaku diketahui berada di luar negeri.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Indonesia
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan untuk mengungkap pelaku teror bom yang menyasar sejumlah sekolah internasional di kawasan Jabodetabek dalam beberapa hari terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Pengamanan ring 1 akan dilakukan oleh Paspampres, sementara ring 2 dan 3 akan dijaga kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Indonesia
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
WFT diduga menggunakan dark web untuk beraksi meretas 4,9 juta data nasabah bank selama lima tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
Bagikan