Dirut PT PAL Budiman Saleh Mangkir dari Pemeriksaan KPK


Gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.
Budiman sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso. Saat dugaan korupsi itu terjadi, Budiman menjabat sebagai Direktur Aircraft Integration 2010-2012 dan Direktur Niaga 2012-2017 PT DI.
Baca Juga:
Periksa Dirut PT PAL, KPK Dalami Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Belum diketahui secara pasti alasan Budiman Saleh tak memenuhi pemeriksaan penyidik. Yang pasti, tim penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada pekan depan.
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang minggu depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (26/8).

Selain Budiman Saleh, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa tiga pensiunan TNI Angkatan Darat (AD). Mereka adalah Edi Martino, Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof, dan Zemvani Abdul Karim untuk mengusut kasus rasuah di PT Dirgantara Indonesia.
Namun, dari tiga pensiunan jenderal yang dijadwalkan diperiksa, hanya Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim yang hadir memenuhi panggilan KPK. Sementara Edi Martino tidak hadir.
"Penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," ujar Ali.
Baca Juga:
KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh Terkait Kasus Korupsi di PT DI
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp330 miliar.
Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cecar Dirut PT PAL Soal Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
