Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Cecar Dirut PT PAL Soal Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2020
KPK Cecar Dirut PT PAL Soal Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran produk PT Dirgantara Indonesia.

Budiman diperiksa penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik lembaga antirasuah mencecar Budiman mengenai aliran dana terkait dugaan korupsi penjualan dan pemasaran produk PT Dirgantara Indonesia. Saat kasus korupsi ini terjadi, Budiman menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia.

"Iya, ditanyakan (soal aliran dana)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).

Baca Juga

KPK Tutupi Penetapan Tersangka Eks Petinggi PT DI

Dalam kasus ini, Irzal bersama mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso yang juga telah ditetapkan tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar yang merupakan nilai yang telah dibayarkan PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada enam perusahaan mitra/agen dalam kurun tahun 2011 hingga 2018.

Padahal keenam perusahaan mitra, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Dari nilai tersebut, KPK menduga Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran dana sekitar Rp 96 miliar.

Firli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso dan eks Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017. Foto: MP/Ponco

Selain Budi dan Irzal, direksi PT Dirgantara Indonesia lainnya yang disebut turut kecipratan aliran dana yakni, mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia dan mantan Direktur Aerostructure yang kini menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh serta mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo.

Meski demikian, Ali masih enggan menjelaskan lebih rinci mengenai aliran dana haram dari korupsi di PT DI. Hal ini lantaran terdapat sejumlah pihak lain yang akan diperiksa penyidik mengenai hal tersebut.

"Adapun detailnya belum bisa sy sampaikan. Masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa," ujarnya.

Selain mengenai aliran dana, penyidik juga mencecar Budiman Saleh mengenai penganggaran mitta penjualan yang dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran. Anggaran itu kemudian dibayarkan kepada enam perusahaan mitra yang diduga melakukan penjualan dan pemasaran fiktif.

Baca Juga

Korupsi PT DI, KPK Sita Rekening Koran Perusahaan Agen Penjualan Pesawat

Materi yang sama juga didalami penyidik saat memeriksa lima saksi lainnya yang diperiksa hari ini, yaitu Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI periode 2010-2013, Dedi Turmono; Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi; mantan Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI, Muhammad Fikri; Divisi Sales Direktorat Niaga PT Djajang Tarjuki; Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran periode 2012-2013 sekaligus Plt Manager Pricing & Bidding Preparation periode 2014-2016 PT DI, Dani Rusmana.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan penganggaran mitra penjualan yang diduga dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran. Kemudian anggaran tersebut dibayarkan kepada para mitra padahal penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut diduga fiktif," ujar Ali. (Pon)

#KPK #PT Dirgantara Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Bagikan