Dirjen HAM Sebut Perusahaan Pers Tolak Serikat Pekerja Melanggar Hukum

MerahPutih.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra menyatakan setiap pekerja termasuk wartawan berhak membentuk serikat pekerja. Ia menegaskan, perusahaan pers yang tidak mendukung atau bahkan menolak serikat pekerja justru melanggar hukum.
Hal tersebut disampaikan Dhahana Putra dalam diskusi bertajuk "Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja" di Jakarta, Jumat (20/9).
"Serikat pekerja baik dalam rangka menyampaikan aspirasi dan dijamin Undang-undang. Kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat justru melanggar hukum,” tegas Dhahana.
Dhahana menjelaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Hal itu diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan.
Baca juga:
Yunani Terapkan Kebijakan 6 Hari Kerja Seminggu, Serikat Pekerja Kesal
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat karena itu konstitusi jamin hak berserikat dan sampaikan pendapat. Konstitusi menjamin hak berserikat dan menyampaikan pendapat," jelas dia.
Dalam diskusi ini, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil mengatakan wartawan merupakan profesi yang rentan menghadapi intimidasi dan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal. Untuk itu, jurnalis Kompas.com itu mengatakan, wartawan memerlukan wadah dan organisasi untuk mengadvokasi dirinya.
"Kami, Iwakum berkomitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi," ujarnya.
Kamil juga menyoroti sulitnya wartawan membentuk serikat karena tidak didukung perusahaan pers. Isu mengenai dugaan pemberangusan serikat pekerja mengemuka saat pekerja CNN Indonesia yang membentuk Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) diputus hubungan kerja secara sepihak.
Baca juga:
SPCI adalah serikat pekerja CNN Indonesia yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Pendiriannya bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan.
SPCI resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Sudinaker Jaksel melalui surat No. e-0224/KT.03.01, perihal Pencatatan dan Pemberian Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan No. 949/SP/JS/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024. Pada 28 Agustus 2024, Ketua SPCI Taufiqurrohman telah menyampaikan ke manajemen melalui HRD bahwa SPCI sudah resmi tercatat di Sudinaker Jaksel.
Kemudian pada 29 Agustus 2024, surat pemberitahuan pendirian serikat kepada manajemen CNN Indonesia disampaikan. Namun, pada hari yang sama, sebanyak 9 anggota SPCI mendapat surat pemberitahuan PHK sepihak sekaligus pemanggilan dari HRD.
SPCI kemudian menggelar peluncuran pendirian serikat pada 31 Agustus 2024. Pada sore harinya setelah peluncuran, anggota SPCI menerima surat PHK. Jumlah yang di-PHK bertambah menjadi 14 orang.
Baca juga:
Gita Wirjawan Nilai Pekerja Indonesia Kurang Terampil Bahasa Inggris
Kini, proses tripartit sedang berjalan. Namun, pada tripartit 11 September 2024, perusahaan menolak membahas substansi perselisihan dan malah mempersoalkan tripartit yang dilakukan di Disnaker Provinsi DKI Jakarta. Perusahaan ingin tripartit dilakukan di Sudinaker Jakarta Selatan dengan dalih prosedural lokasi perusahaan berada di Jakarta Selatan.
Kemudian pada 18 September 2024, tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan belum bisa masuk ke substansi persoalan karena masih harus menunggu surat pengalihan dari Disnaker Jakarta ke Sudinaker Jakarta Selatan.
Kondisi pekerja yang di-PHK sepihak saat ini tidak diperbolehkan bekerja dan masuk kantor. Bahkan, salah satu anggota SPCI yang hendak masuk kantor justru diusir pada saat akan masuk lobi gedung kantor karena dianggap sudah tidak bekerja di CNN Indonesia lagi. Dengan PHK sepihak ini, para pekerja terancam tidak mendapatkan hak upah untuk kebutuhan sehari-hari. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Biro Pers Istana Kembalkan ID Liputan Wartawan CNN Indonesia

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK

Geledah Kasus Korupsi, Kejagung Temukan Invois Ratusan Juta Pesanan Berita kepada Direktur Pemberitaan Jak TV

Teror ke Jurnalis Jangan Dibiarkan, Harus Diusut Tuntas

Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi

Ogah Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Jurnalis AP Dilarang Liputan di Oval Office

Anggota DPR Khozin Nilai Pers Berhasil Berkolaborasi Dengan Netizen Kawal Isu Publik

Peringati Hari Pers Nasional, Politikus PKB Berharap Setiap Berita Tidak Memihak Pada Satu Sudut Pandang
