Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp 478 Juta untuk Sebarkan Berita Negatif soal Kejagung


Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, menerima Rp 478 juta guna membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Korps Adhyaksa.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, uang itu diterima dari dua tersangka yang berprofesi sebagai advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
“Biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh tersangka MS dan JS kepada TB,” kata Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (22/4) malam.
Qohar menyebut uang itu diterima Tian secara pribadi, bukan atas nama direktur JAK TV, karena tidak melalui kontrak tertulis.
“Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” tuturnya.
Qohar menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag pekara impor crude palm oil (CPO).
Baca juga:
Direktur Pemberitaan Jak TV dan 2 Advokat Diduga Berkomplot Bikin Citra Negatif Kejagung
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong," kata dia.
Menurut Qohar, Marcella dan Junaedi meminta Tian membuat berita serta konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung.
Kemudian, Tian mempublikasikan penyudutan terhadap penanganan perkara PT Timah dan impor gula yang dilakukan Kejagung di media sosial dan berbagai platform lain.
"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif," ucapnya.
Selain itu, Junaedi juga diduga menyusun narasi dan opini positif bagi timnya serta membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung seolah-olah tidak benar dan menyesatkan.
"Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Marcella, Junaedi, dan Tian disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
![[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI](https://img.merahputih.com/media/0f/5e/63/0f5e63ae94c8a8aead07db357fa49980_182x135.png)
Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
