Polisi Pakai Gas Air Mata, Sejumlah Pendemo Dilarikan ke Rumah Sakit

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 Oktober 2020
Polisi Pakai Gas Air Mata, Sejumlah Pendemo Dilarikan ke Rumah Sakit

Kondisi jalanan di Harmoni, Jakarta Pusat saa demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Puluhan pendemo di Harmoni, Jakarta Pusat terkapar setelah aparat kepolisian memukul mundur menggunakan gas air mata agar para pendomo membubarkan diri dan tidak berbuat anarkis.

Sepeda motor milik Gojek dari arah Harmoni membawa pendemo yang tidak berdaya itu ke depan gedung Mall Gajah Mada.

Dari pantauan lokasi terlihat, petugas medis mengobati para pendemo dengan memberikan oksigen.

Baca Juga:

Demo Berujung Bentrok, Grahadi Surabaya Diserang Mahasiswa dari Berbagai Arah

Sedangkan yang lukanya cukup serius dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis oleh relawan Gojek.

Puluhan relawan Gojek ini mondar-mandir membawa pendemo dengan kecepatan tinggi. Bahkan, orang yang menghalanginya akan ditabrak.

Selain kehabisan oksigen, massa juga ada yang luka lemparan benda tumpul di kepala. Tenaga medis yang berjumlah belasan ini pun tidak busa mengobati secara bersamaan.

Polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.
Polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.

Ahmad warga sekitar Harmoni menerangkan, bentrokan pecah sekitar pukul 14.30 WIB.

Massa dari depan Istana Negara dipukul mundur oleh aparat kepolisian.

"Dari fepan Istana tuh sudah mulai ramai terus jam 2-an lebih baru pecah di sini," kata dia Kamis (8/10).

Baca Juga:

Pot-Pot Tanaman Depan Kelurahan Kebon Sirih Hancur Diamuk Pedemo

Menurut dia, massa yang bentrok masih bertahan di simpang Harmoni dan tidak mundur selangkah pun.

Aparat kepolisian sudah berulang kali menembakan gas air mata tapi massa membalas dengan petasan kembang api.

"Ditembakin, malah nembak balik mereka. Dari tadi polisi kualahan sampai semprotin air dari water canon," tutur dia.

Selain Harmoni, aksi kericuhan juga terjadi kawasan Thamrin, Bunderan HI, Tugu Tani Medan Merdeka Selatan, Wisma Antara, Jalan Sabang, hingga Medan Merdeka Timur. (Pon)

Baca Juga:

Demo Tolak UU Ciptaker di Yogya Ricuh dan Satu Bangunan Terbakar

#Demonstrasi #Demo Rusuh #UU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Berkas perkara kasus dugaan penghasutan Delpedro cs dinyatakan lengkap (P21) dan pelimpahan tahap II dilakukan ke Kejati DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Indonesia
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Keputusan hakim memicu reaksi emosional dari ibunda Delpedro, Magda Antista, yang hadir di ruang sidang
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Indonesia
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi massa mahasiswa membakar ban bekas dalam peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di Jl Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara
Demonstrasi kali ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara
Indonesia
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Aksi demonstrasi oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua (AMPPTAP) yang berlangsung di kawasan traffic light Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu (15/10) siang, berakhir ricuh dan anarkis.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Indonesia
Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu
Demo di Gedung Trans7 menyebabkan sejumlah layanan Transjakarta terganggu. Berikut adalah koridor yang terkena dampak.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu
Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Bagikan