Dipersoalkan BPN, KPU Bawa 27 Boks Alat Bukti ke MK
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengirim satu truk alat bukti terkait hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Di dalamnya terdapat sedikitnya 27 boks kontainer yang berisi bukti hasil Pemilu di lima provinsi.
“Ini baru 5 provinsi masih ada yang lain,” ungkap Kasubag Distribusi Sarana dan Prasarana Pemilu Andi Rosyadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/6).
Kelima provinsi tersebut, yakni enam boks dari Sulawesi, tiga boks dari Kalimantan Utara, empat boks dari Gorontalo, enam boks dari Kalimantan Timur, dan delapan boks dari Kepulauan Riau.
Baca Juga:
TKN: BPN Tak Bisa Ajukan Perbaikan Gugatan ke MK
Sebagai informasi, KPU merencan bakal menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK siang ini.
KPU merupakan pihak termohon sengketa rekapitulasi Pilpres 2019 atas gugatan dari pihak pemohon yakni Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Siang atau sore (ke MK). Rabu tanggal 12 Juni 2019 adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU, dan juga daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi.
Adapun alat bukti yang dikirimkan berupa dokumen rekapitulasi hasil pemilu yang disoal oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, dokumen situng, data pemilih, logistik, dan sebagainya.
Dia pun membenarkan jika alat bukti yang disiapkan kemungkinan bisa bertambah. Semuanya disesuaikan dengan permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno.
Seperti diketahui, tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno memasukkan 15 poin dalam petitum (tuntutan) permohonan sengketa PHPU pilpres ke MK.
Kelimabelas poin itu terdapat dalam permohonan Prabowo-Sandiaga Uno yang teregistrasi di MK Selasa (11/6) dengan Nomor Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Jumlah itu dua kali lipat dibandingkan dengan petitum pada permohonan awal yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 lalu. (Knu)
Baca Juga: Dedengkot BPN Kumpul di Kertanegara Matangkan Gugatan ke MK
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun