Dipersoalkan BPN, KPU Bawa 27 Boks Alat Bukti ke MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 12 Juni 2019
Dipersoalkan BPN, KPU Bawa 27 Boks Alat Bukti ke MK

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengirim satu truk alat bukti terkait hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Di dalamnya terdapat sedikitnya 27 boks kontainer yang berisi bukti hasil Pemilu di lima provinsi.

“Ini baru 5 provinsi masih ada yang lain,” ungkap Kasubag Distribusi Sarana dan Prasarana Pemilu Andi Rosyadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/6).

Kelima provinsi tersebut, yakni enam boks dari Sulawesi, tiga boks dari Kalimantan Utara, empat boks dari Gorontalo, enam boks dari Kalimantan Timur, dan delapan boks dari Kepulauan Riau.

Ilustrasi kotak suara (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Ilustrasi kotak suara (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Baca Juga:

TKN: BPN Tak Bisa Ajukan Perbaikan Gugatan ke MK

Sebagai informasi, KPU merencan bakal menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK siang ini.

KPU merupakan pihak termohon sengketa rekapitulasi Pilpres 2019 atas gugatan dari pihak pemohon yakni Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Siang atau sore (ke MK). Rabu tanggal 12 Juni 2019 adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU, dan juga daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi.

Adapun alat bukti yang dikirimkan berupa dokumen rekapitulasi hasil pemilu yang disoal oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, dokumen situng, data pemilih, logistik, dan sebagainya.

Dia pun membenarkan jika alat bukti yang disiapkan kemungkinan bisa bertambah. Semuanya disesuaikan dengan permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno.

Seperti diketahui, tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno memasukkan 15 poin dalam petitum (tuntutan) permohonan sengketa PHPU pilpres ke MK.

Kelimabelas poin itu terdapat dalam permohonan Prabowo-Sandiaga Uno yang teregistrasi di MK Selasa (11/6) dengan Nomor Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Jumlah itu dua kali lipat dibandingkan dengan petitum pada permohonan awal yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 lalu. (Knu)

Baca Juga: Dedengkot BPN Kumpul di Kertanegara Matangkan Gugatan ke MK

#Komisi Pemilihan Umum #MK #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Indonesia
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Apabila seorang hakim konstitusi ragu dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Februari 2026
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Indonesia
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan TNI menjadi lembaga paling dipercaya publik dengan 93 persen, sementara DPR terendah dengan 56 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Bagikan