Dinkes DKI Tetap Tak Izinkan Penggunaan 156 Obat Sirop
Ilustrasi - Obat Sirop. (ANTARA/HO-Sutterstock).
MerahPutih.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta tidak memperbolehkan rumah sakit atau apotek untuk memberikan 156 obat sirop yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) aman untuk digunakan.
Dinkes DKI tak izinkan ratusan merek obat sirop tersebut lantaran arahan terbaru dari Kemenkes beberapa hari lalu.
"Arahan terakhir Menkes distop semuanya," kata Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama di Jakarta, Selasa (8/11).
Baca Juga:
Daftar Obat Sirop Melebihi Ambang Batas Aman yang Diproduksi 3 Perusahaan
Ngabila kembali menjelaskan, alasan lain Dinkes tak bolehkan obat sirop itu lantaran masih ditemukan korban gagal ginjal akut misterius.
"Karena masih ada korban," ucap anak buah Kadinkes DKI Widyastuti itu.
Kendati dekimian, Ngabila menerangkan, rumah sakit atau apotek boleh memberikan masyarakat sirup kering yang dilarutkan menggunakan air putih.
"Jadi Menkes 2 hari lalu arahannya secara WA tidak boleh sirup, kecuali sirup kering yang dilarutkannya dengan air putih," paparnya.
Baca Juga:
Polisi Periksa 3 Pemasok Bahan Baku Obat Sirop
Sebelumnya, Kemenkes mengatakan, pemerintah sementara baru melabeli 156 obat sirop yang aman dikonsumsi. Obat sirop yang sudah masuk daftar tersebut dipastikan tidak mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.
"Kemenkes baru memperbolehkan 156 obat sirup yang aman dikonsumsi, bukan 198 (yang dirilis BPOM)," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril. (Asp)
Baca Juga:
Obat Sirop Anak Bakal Dikasih Label Aman
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Berbagai RS di Papua, Ini Respon Prabowo dan Menkes
Pemerintah Siapkan 150 Program Pendidikan Dokter Spesialis Buat Dikirim ke Seluruh Berbagai Daerah
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS di Jakarta, Dinkes DKI Telah Terima Rekaman CCTV Perlihatkan Perawatan Pasien
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba
49.152 Warga Jakarta Mengidap TBC, Ini Yang Dilakukan Gubernur Pramono
Kaltim Raih Penghargaan Penurunan Stunting Terbaik di Rakornas 2025, Gibran: Kuncinya Sinergi Pusat dan Daerah
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal