Dinilai Langgar Kode Etik Advokat, BW Diadukan ke Peradi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 13 Juni 2019
Dinilai Langgar Kode Etik Advokat, BW Diadukan ke Peradi

Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum pasangan capres dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto diadukan ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan.

Pengaduan ini dilakukan lantaran pria yang karib disapa BW itu masih menjabat sebagai Ketua Bidang Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur DKI untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) saat menerima kuasa sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Tiga advokat bernama Sandi Situngkir, Robinson Manullang dan Kabet Neko Sinambela didampingi oleh Tim Advokat Indonesia Maju menyerahkan laporan pengaduan ini kepada Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan di Kantor DPN Peradi, Kamis (13/6).

BACA JUGA: Tim Hukum BPN Temukan Kejanggalan Laporan Dana Sumbangan Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Sandi menilai BW telah melanggar kode etik profesi advokat sesuai Kode Etik Profesi Advokat dan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 3 Huruf I Kode Etik Profesi Advokat Indonesia disebutkan 'Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (eksekutif, yudikatif, legislatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses atau berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut'.

Sementara Pasal 20 Ayat (3) UU Advokat menyatakan 'Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut'.

Mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berbicara kepada awak media sesuai menyerahkan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada MK (Foto: antaranews)

Sandi mengatakan BW menerima kuasa dari pasangan Prabowo-Sandi pada 22 Mei 2019, sementara Gubernur DKI, Anies Baswedan menyebut BW telah cuti sebagai TGUPP terhitung 24 Mei 2019.

"Pada 22 Mei, rekan BW menandatangani atau menerima kuasa dari Prabowo-Sandi. Saat yang bersamaan, BW masih menjabat Ketua Bidang Pencegahan Korupsi TGUPP," kata Sandi di Kantor DPN Peradi, Jakarta, Kamis (13/6).

Selama ini, kata Sandi, BW mempersepsikan diri sebagai advokat yang membangun pembangunan kejujuran, keadilan, dan keberpihakan pada kaum miskin. Namun, dengan menjabat sebagai TGUPP, BW mendapat gaji sekitar Rp 41 juta dari Pemprov DKI.

"Kemudian meninggalkan begitu saja pekerjaan itu," imbuhnya.

Selain itu, BW dinilai tidak menjaga marwah profesi advokat sebagai profesi terhormat lantaran diduga mengerdilkan pengadilan. Hal ini merujuk pada pernyataan BW dalam konferensi pers usai mengajukan gugatan di MK pada 24 Mei lalu.

Saat itu, BW menyampaikan harapan agar MK menempatkan dirinya menjadi bagian penting dimana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan dan bukan justru bagian dari satu sikap rezim korup.

Sandi menilai dengan pernyataannya itu, BW diduga telah melanggar Pasal 6 huruf c UU Advokat yang menyatakan 'Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan bersikap, bertingkah laku, bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan.

"Untuk itu kami meminta DPN Peradi memeriksa dugaan pelanggaran etik BW," ujar dia.

BACA JUGA: Kapolri Bilang Mayoritas Polisi di KPK Profesional, Emang Ada yang tidak?

DPN Peradi menerima laporan pengaduan yang disampaikan Sandi. Fauzi berjanji akan memproses aduan ini secepatnya. Apalagi, BW tercatat sebagai anggota DPN Peradi pimpinan Fauzie.

"Mudah-mudahan tidak ada halangan, dan kami harus bisa memandang bahwa sebagai ketua umum saya harus berlaku independen terhadap apa yang dilaporkan," ujarnya. (Pon)

#Bambang Widjojanto #PERADI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Kematian Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan
Fikri meminta Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Kematian Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan
Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan
PT BDS belum membayar vendor atas proyek ketahanan pangan yang dijanjikan sebagai program prioritas Pemkab Bandung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan
Indonesia
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
KUHAP merupakan tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
Indonesia
Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Dikasus Ronald Tannur
Ada delapan poin utama pandangan dalam perspektif DPC Peradi Surabaya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim MA dalam upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Agustus 2024
 Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Dikasus Ronald Tannur
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Indonesia
Peradi Ingatkan Anggota Aktif Beri Layanan Hukum Warga Miskin, Tak Patuh KTA Tak Diperpanjang
Sangat penting memperkuat PBH Peradi sebagai unit kerja bantuan hukum terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara memberikan bantuan pro bono.
Zulfikar Sy - Jumat, 08 Desember 2023
Peradi Ingatkan Anggota Aktif Beri Layanan Hukum Warga Miskin, Tak Patuh KTA Tak Diperpanjang
Indonesia
Rakernas Peradi: Tolak Pendirian Dewan Advokat Nasional di Hadapan Gibran
Gibran menerima keluhan Peradi terkait Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dibentuk pemerintah
Zulfikar Sy - Jumat, 08 Desember 2023
Rakernas Peradi: Tolak Pendirian Dewan Advokat Nasional di Hadapan Gibran
Bagikan