Tim Hukum BPN Temukan Kejanggalan Laporan Dana Sumbangan Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 13 Juni 2019
Tim Hukum BPN Temukan Kejanggalan Laporan Dana Sumbangan Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Denny Indrayana, ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menemukan fakta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 25 April 2019 yang mengundang pertanyaan.

Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Prof Denny Indrayana mengatakan, calon presiden (capres) Joko Widodo memberi sumbangan pribadi bentuk uang Rp 19,5 miliar dan bentuk barang Rp 25 juta.

Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Sandi Prof Denny Indrayana
Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Sandi Prof Denny Indrayana

Sementara di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU, tanggal 12 April 2019, kutip Denny, harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp 6,1 miliar.

BACA JUGA: Kapolri Bocorkan Ada 8 Anak Buahnya Incar Kursi Pimpinan KPK

“Jadi timbul pertanyaan, apakah dalam waktu tiga belas hari saja, harta kekayaan Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp 13,3 miliar?,” tanya Denny dalam rilisnya, Kamis (13/6).

Kemudian, lanjut Denny, pada laporan penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tersebut ditemukan sumbangan dari tiga kelompok bernama, Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang, Total sumbangan Rp 33,9 miliar.

“Namun diketahui bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut rupanya sama alias dari satu orang,” tandas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan, kutip Denny, ada sumbangan dari dua kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. Masing-masing kumpulan menyumbang sebesar Golfer TRG Rp 18,1 miliar dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19,7 miliar.

“Kedua kelompok ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan sebagai berikut, mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam pemilu.

Jokowi-Ma'ruf
Jokowi-Ma'ruf Amin. Foto: ANTARA

BACA JUGA: Kritik Gugatan BPN, Ketua DPP Golkar: Banyak Hal yang Mudah Kami Patahkan

“Fakta di atas menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut melanggar juga Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017,” paparnya.

Hal itu, kata Denny, menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi “concern” dalam penetapan capres dan cawapres. “MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantive,” pungkasnya. (Pon)

#Denny Indrayana #Prabowo-Sandiaga #Jokowi-Ma'ruf Amin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Denny Minta Mundur
Putusan MK ijazah Gibran menyatakan gugatan Denny Indrayana tak dapat diterima. Denny kemudian membuka opsi pemakzulan Gibran.
ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Denny Minta Mundur
Indonesia
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Jangan lewatkan ketegangan sidang putusan MK soal syarat pendidikan SMA Gibran Rakabuming malam ini. Cek prediksi skor hakim dan link live streaming resminya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Indonesia
Prediksi Denny Indrayana, Putusan MK Gibran Bakal Alot Layaknya Penalti Timnas Indonesia vs Thailand
Nasib syarat pendidikan Wapres Gibran ditentukan malam ini! Denny Indrayana memprediksi putusan MK bakal sengit dan diwarnai dissenting opinion. Baca selengkapnya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Prediksi Denny Indrayana, Putusan MK Gibran Bakal Alot Layaknya Penalti Timnas Indonesia vs Thailand
Indonesia
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran malam ini. Simak isi lengkap gugatan Denny Indrayana di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Wapres Gibran sudah menempuh pendidikan SD 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, dan kemudian di O-Level.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Indonesia
Denny Indrayana Prediksi Permohonan Kubu 01 dan 02 Dikabulkan MK
Keputusan MK patut ditunggu.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Maret 2024
Denny Indrayana Prediksi Permohonan Kubu 01 dan 02 Dikabulkan MK
Indonesia
Ketua DPR Tanggapi Surat Pemakzulan Jokowi dari Denny Indrayana
Puan menegaskan jika surat Denny sudah sampai di DPR RI pasti akan tetap dia terima.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Januari 2024
Ketua DPR Tanggapi Surat Pemakzulan Jokowi dari Denny Indrayana
Bagikan