Dilaporkan Luhut ke Polisi, Fatia KontraS Ngadu ke Komnas HAM

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 September 2021
Dilaporkan Luhut ke Polisi, Fatia KontraS Ngadu ke Komnas HAM

Anggota Kontras Fatia Maulidiyanti mendatangi Komnas HAM. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota KontraS, Fatia Maulidiyanti mendatangi Komnas HAM pasca dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi.

Kuasa hukum Fatia, Andi Muhammad Rezaldy meminta Komnas HAM memberikan perlindungan kepada kliennya. Sebab, menurut Andi, apa yang disampaikan oleh kliennya berdasarkan hasil penelitian yang diarahkan kepada pejabat publik bukan individual.

Baca Juga

Dipolisikan Luhut, Kubu Haris Azhar Bicara Iktikad Baik Hingga Undangan Klarifikasi

"Kami minta kepada Komnas HAM untuk memberikan pelindungan bagi orang-orang khususnya Fatia dan kawan yang lainnya untuk diberikan perlindungan," ujarnya kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (23/9).

Menurut Andi, yang disampaikan Fitri dan Haris Azhar soal dugaan bisnis Luhut itu basisnya adalah penelitian, dan diarahkan kepada pejabat publik.

"Karena ada indikasi konflik kepentingan berdasarkan temuan riset kami," sambung Andi

Dia menilai hasil penelitian dan riset yang disampaikan Fatia merupakan bagian dari kebebasan ekspresi yang dilindungi oleh undang-undang.

"Kami dijamin oleh negara untuk diberikan jaminan perlindungan," ucapnya.

Anggota KontraS, Fatia Maulidiyanti

Lebih lanjut Andi melihat adanya sebuah serangan dari laporan yang dilayangkan Luhut selaku pejabat publik.

"Ya kami memang jelas melihat adanya serangan atau laporan yang dilakukan oleh pejabat publik," imbuhnya.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga akan mendalami aduan tersebut.

"Dari hal ini memang hal ini kita harus melihat, apakah dalam kasus ini kerja-kerja dari teman teman ICW dan KontraS itu dalam konteks kerja mereka sebagai pembela HAM atau tidak," lanjutnya.

Sandra mengingatkan kepada semua pihak bahwa pembela HAM itu adalah garda depan dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.

"Dan PBB itu mengakui bahwa pembela HAM memiliki hak-hak khusus," kata Sandrayati.

Seperti diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atas konten 'Lord Luhut' di YouTube.

Luhut mengatakan, sebelum melayangkan laporan hari ini atas keduanya, pihaknya telah melakukan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia. Namun somasi tersebut tidak pernah digubris.

Pernyataan itu disampaikan Fatia dan Haris di konten YouTube Haris Azhar. Namun pernyataan itu didasarkan oleh riset dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, Walhi, Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia hingga Trend Asia. (Knu)

Baca Juga

Polisi Terima Laporan Luhut Panjaitan Terhadap Haris Azhar dan Fatia KontraS

#Kontras #Komnas HAM #Luhut Panjaitan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Soal MBG, Menkeu Purbaya Tantang Luhut soal Transparansi Data
Purbaya menantang Luhut soal program Makan Bergizi Gratis. Simak kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Soal MBG, Menkeu Purbaya Tantang Luhut soal Transparansi Data
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Indonesia
Nasib Empat Tersangka Penganiaya Andrie Yunus Ditentukan di Pengadilan Militer Besok
Oditurat Militer memastikan proses hukum terhadap empat oknum TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras ini berjalan transparan dan profesional
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Nasib Empat Tersangka Penganiaya Andrie Yunus Ditentukan di Pengadilan Militer Besok
Bagikan