Merahputih.com - Rimanto terdakwa kasus penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah terlihat gembira saat majelis hakim menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama dua tahun penjara.
Bahkan, persidangan berlangsung sangat singkat, di mana agenda seharusnya pembacaan pembelaan secara tertulis akan tetapi terdakwa hanya menyampaikan secara lisan dan langsung diputus oleh majelis hakim yang diketuai Saryana dalam persidangan yang berlangsung di Cakra V, Medan, Jumat (18/8).
Dari pantauan wartawan, majelis hakim langsung memutuskan hukuman bagi terdakwa.
Ketika mengetahui bahwa proses persidangan ketua majelis hakim terkesan terburu-buru dan membacakan nama terdakwa, kesalahannya dilanjutkannya dengan pembacaan putusan.
"Rimanto dihukum satu tahun penjara," kata ketua majelis sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
?Sementara itu, mendengar putusan majelis hakim baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi yang menuntutnya selama dua tahun penjara langsung menyatakan banding.?
?Terpisah saat dikonfirmasi, Hakim Saryana berkilah sidang itu digelar pada Jumat karena masa penahanan terdakwa hampir habis.? "Tadi agendanya pledoi. Tapi langsung dilanjut putusan. Karena masa penahanannya hampir habis," katanya. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Pangdam I Bukit Barisan: ISIS Bukan Hanya Masalah Agama