Diduga Bobol Akses Ekspedisi, Mahasiswi Asal Magelang Curi Puluhan Iphone

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 22 Agustus 2023
Diduga Bobol Akses Ekspedisi, Mahasiswi Asal Magelang Curi Puluhan Iphone

Ilustrasi. Foto: Shafin_Protic/Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap satu orang berinisial RFP alias A (20) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Mantan KSAU dan Eks Kapolda Metro Jaya Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Subianto

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya KombesAde Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8).

Ade Safri mengatakan, penangkapan terhadap mahasiswi yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah itu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.

Menurut Ade Safri, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai salah satu karyawan dari perusahaan E-commerce.

“Tersangka RFP alias Anggi awalnya mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (Merchant di Marketplace Online), kemudian tersangka meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi itu ,” kata Ade.

Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut.

Baca Juga:

Waspada! Penipuan Modus Hotline Palsu Catut Polda Metro Jaya

Ade Safri mengatakan, dengan menunjukan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, pelaku berhasil mendapatkan barang-barang tersebut.

Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp. 337.458.00.

“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Pesan Kapolda Metro Jaya ke Anggota saat Apel Operasi Patuh Jaya 2023

#Polda Metro Jaya #Magelang #IPhone
Bagikan

Berita Terkait

Fun
iPhone 20 Dikabarkan Pakai Tombol Solid-State, Akhiri Era Tombol Mekanis
iPhone 20 dikabarkan akan menggunakan tombol solid-state. Nantinya, Apple tak lagi menggunakan tombol mekanis yang sudah dikenal lama.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
iPhone 20 Dikabarkan Pakai Tombol Solid-State, Akhiri Era Tombol Mekanis
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Fun
Apple Bakal Rilis iPhone 20 pada 2027, ini Bocoran Model Lain yang Diprediksi Hadir
Apple akan merilis iPhone 20 pada 2027 mendatang. Lalu, ada beberapa model lainnya yang akan dirilis pada tahun tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Apple Bakal Rilis iPhone 20 pada 2027, ini Bocoran Model Lain yang Diprediksi Hadir
Fun
iPhone 18 Bakal Punya RAM 12GB, Fitur Apple Intelligence Jadi Lebih Banyak!
iPhone 18 akan memiliki RAM sebesar 12GB. Nantinya, fitur Apple Intelligence akan hadir lebih banyak dari sebelumnya.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
iPhone 18 Bakal Punya RAM 12GB, Fitur Apple Intelligence Jadi Lebih Banyak!
Lifestyle
Intip Aksi Road Roller RedMagic 'Lindas' Camera Bump iPhone 17 Pro
Video mocking ini sebelumnya sudah ditayangkan saat acara peluncuran RedMagic 11 Pro, 11 Pro+, dan perangkat lainnya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Intip Aksi Road Roller RedMagic 'Lindas' Camera Bump iPhone 17 Pro
Fun
Apple Enggak Bakal Rilis iPhone 19, Siap-siap Diganti dengan Model ini
Apple dikabarkan tak merilis iPhone 19 pada 2027. Sebagai gantinya, iPhone 20 akan hadir untuk merayakan ulang tahun ke-20.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Apple Enggak Bakal Rilis iPhone 19, Siap-siap Diganti dengan Model ini
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Indonesia
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Polda Metro Jaya kini mengedepankan pendekatan humanis dengan konsep dari pengamanan menjadi pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Lifestyle
Anomali Apple: iPhone Air Kurang Laris, Tapi Produksi iPhone 17 Malah Diborong Habis
Performa iPhone Air yang kurang memuaskan ini mencerminkan tren yang terlihat di seluruh pasar smartphone
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Anomali Apple: iPhone Air Kurang Laris, Tapi Produksi iPhone 17 Malah Diborong Habis
Indonesia
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Laporan pidana terhadap bos toko Bake&Grind ini teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Bagikan