Pesan Kapolda Metro Jaya ke Anggota saat Apel Operasi Patuh Jaya 2023


apolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (10/7). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menggelar apel Operasi Patuh Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (10/7).
Dalam sambutannya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berpesan kepada anggotanya untuk bersikap humanis dan simpatik selama Operasi Patuh Jaya 2023.
Baca Juga
Operasi Patuh Jaya Digelar Hari Ini, Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi
"Dengan struktur operasi Patuh Jaya 2023 yang melibatkan berbagai instansi di dalamnya, diharapkan dapat bersinergi dalam mengatasi sekelumit permasalahan lalu lintas. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini, dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat," kata Karyoto di Jakarta, Senin (10/7).
Selain itu, mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga meminta agar seluruh jajaran melakukan Operasi Patuh Jaya dengan profesional.
"Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat, " kata Karyoto.
Eks Wakapolda DIY ini mengatakan seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada peningkatan kedisiplinan masyarakat salah satunya dengan tidak lagi mengulang pelanggaran yang pernah dilakukan.
Baca Juga
Operasi Patuh 2023, Polantas Jangan Sampai Mencoreng Citra Polri
Selain itu, Karyoto juga mengimbau kepada anggota dalam melaksanakan tugas untuk memeriksa kembali semua kondisi, mulai kondisi pribadi hingga kondisi kendaraan.
"Saya juga menekankan pentingnya saudara memeriksa kembali kondisi pribadi, kendaraan," tutur jenderal bintang dua ini.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang dilakukan pada 10-23 Juli 2023 menyasar sedikitnya 14 target meliputi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan dengan rotator atau sirene yang tidak sesuai aturan.
Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat berhuruf akhir RFS/ RFP. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
