Pesan Kapolda Metro Jaya ke Anggota saat Apel Operasi Patuh Jaya 2023
apolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (10/7). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menggelar apel Operasi Patuh Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (10/7).
Dalam sambutannya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berpesan kepada anggotanya untuk bersikap humanis dan simpatik selama Operasi Patuh Jaya 2023.
Baca Juga
Operasi Patuh Jaya Digelar Hari Ini, Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi
"Dengan struktur operasi Patuh Jaya 2023 yang melibatkan berbagai instansi di dalamnya, diharapkan dapat bersinergi dalam mengatasi sekelumit permasalahan lalu lintas. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini, dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat," kata Karyoto di Jakarta, Senin (10/7).
Selain itu, mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga meminta agar seluruh jajaran melakukan Operasi Patuh Jaya dengan profesional.
"Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat, " kata Karyoto.
Eks Wakapolda DIY ini mengatakan seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada peningkatan kedisiplinan masyarakat salah satunya dengan tidak lagi mengulang pelanggaran yang pernah dilakukan.
Baca Juga
Operasi Patuh 2023, Polantas Jangan Sampai Mencoreng Citra Polri
Selain itu, Karyoto juga mengimbau kepada anggota dalam melaksanakan tugas untuk memeriksa kembali semua kondisi, mulai kondisi pribadi hingga kondisi kendaraan.
"Saya juga menekankan pentingnya saudara memeriksa kembali kondisi pribadi, kendaraan," tutur jenderal bintang dua ini.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang dilakukan pada 10-23 Juli 2023 menyasar sedikitnya 14 target meliputi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan dengan rotator atau sirene yang tidak sesuai aturan.
Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat berhuruf akhir RFS/ RFP. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'