Operasi Patuh Jaya Digelar Hari Ini, Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi
 Andika Pratama - Senin, 10 Juli 2023
Andika Pratama - Senin, 10 Juli 2023 
                Poster pengumuman Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Minggu (9/7/2023). ANTARA/Instagram/@tmcpoldametro/Ilham
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekan. Kegiatan ini bakal berlangsung mulai tanggal 10-23 Juli 2023.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2023, Polda Metro Jaya akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas. Penindakan akan diberikan kepada pengendara roda dua dan empat yang melanggar aturan lalin.
Baca Juga
Berikut 14 sasaran polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Kemudian berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), melebihi batas kecepatan, hingga melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya, sasaran untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.
Baca Juga
Cek, Tarif dan Jadwal Operasional TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soetta
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan untuk operasi ini pihaknya menerjunkan sebanyak 2.938 personel.
"Mereka fokus untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," ungkap Latif Usman, Senin (10/7).
Latif meminta agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat yang ketika berkendara dan tetap menaati aturan lalu lintas.
Menurut Latif, hal ini penting demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," tandasnya. (Knu)
Baca Juga
Operasi Patuh 2023, Polantas Jangan Sampai Mencoreng Citra Polri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
 
                      Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
 
                      Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
 
                      AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
 
                      Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
 
                      Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
 
                      Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
 
                      Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
 
                      PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
 
                      Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
 
                      




