Dicopot dari Jabatan Ketum PWI, Hendry Ch Bangun Somasi Balik Ketua DK


Ketua PWI Pusat Hendry Chairudin Bangun. (ANTARA/HO-PWI)
MerahPutih.com - Wartawan senior Hendry Chairudin Bangun menolak keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum (Ketum) dan keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lantaran dianggap ilegal dan tidak sah.
Hendry beralasan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024 menunjukkan susunan DK PWI periode 2023-2028 telah berubah. Ketua DK saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.
Atas dasar itu, Hendry menganggap Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK. Menurut dia, segala keputusan DK hanya bisa diambil rapat yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
"Bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini," kata Hendry, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (17/7).
Baca juga:
Dewan Kehormatan Berhentikan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun
Lebih jauh, Hendry menegaskan tindakan Sasongko yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. Sasongko juga dinilainya menyalahgunakan kop surat dan cap DK PWI tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.
Atas dasar ini, lanjut Hendry, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.
Dalam somasi itu, Ketua DK PWI Sasongko diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataannya. "Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum," tandas mantan wartawan olahraga harian Kompas itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan

Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta

Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja

Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi

Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam

Sertijab Mei, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028

Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
