Dicopot dari Jabatan Ketum PWI, Hendry Ch Bangun Somasi Balik Ketua DK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Dicopot dari Jabatan Ketum PWI, Hendry Ch Bangun Somasi Balik Ketua DK

Ketua PWI Pusat Hendry Chairudin Bangun. (ANTARA/HO-PWI)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Wartawan senior Hendry Chairudin Bangun menolak keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum (Ketum) dan keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lantaran dianggap ilegal dan tidak sah.

Hendry beralasan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024 menunjukkan susunan DK PWI periode 2023-2028 telah berubah. Ketua DK saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Atas dasar itu, Hendry menganggap Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK. Menurut dia, segala keputusan DK hanya bisa diambil rapat yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

"Bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini," kata Hendry, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (17/7).

Baca juga:

Dewan Kehormatan Berhentikan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun

Lebih jauh, Hendry menegaskan tindakan Sasongko yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. Sasongko juga dinilainya menyalahgunakan kop surat dan cap DK PWI tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Atas dasar ini, lanjut Hendry, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.

Dalam somasi itu, Ketua DK PWI Sasongko diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataannya. "Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum," tandas mantan wartawan olahraga harian Kompas itu. (*)

#PWI #Wartawan #Ketua PWI
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Mei 2025
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Indonesia
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Pemerintah harus mempunyai perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Indonesia
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Dewan Pers menyarankan agar proses pengajuan subsidi perumahan ini dilakukan melalui mekanisme standar yang berlaku untuk masyarakat umum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Indonesia
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Program ini menyasar wartawan dengan penghasilan rendah yang selama ini kerap luput dari akses pembiayaan rumah yang layak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Indonesia
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Hasan Nasbi menyebut kiriman kepala babi itu bukanlah ancaman.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Maret 2025
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Indonesia
Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Maret 2025
Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi
Indonesia
Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam
Serah terima jabatan (sertijab) anggota Dewan Pers periode baru itu rencananya akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025 mendatang.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Maret 2025
Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam
Indonesia
Sertijab Mei, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028
Dewan Pers secara aklamasi menyetujui sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 yang telah dipilih BPPA.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Maret 2025
Sertijab Mei, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028
Indonesia
Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
Dugaan intimidasi terhadap wartawan Kompas.com ini terjadi saat Adhyasta Dirgantara meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Februari 2025
Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
Bagikan