Di Tengah Rencana Impor Beras, Pemerintah Diminta Bangun Badan Pangan Nasional
Ilustrasi- Beras Impor (FOTO ANTARA/Zabur Karuru)
MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana akan mengimpor beras 1 juta ton.
Hal itu disebabkan karena stok beras cadangan di Bulog yang menipis. Saat ini, stok cadangan beras di Bulog hanya sekitar 800.000 ton.
Sebanyak 275.000 ton dari stok tersebut merupakan beras hasil impor pada 2018 lalu.
Baca Juga:
Kebijakan Impor Beras Berdampak Buruk Pada Produktivitas Pangan Indonesia
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah perlu untuk membangun Badan Pangan Nasional untuk mengatur stok dan kebutuhan beras nasional agar tidak terjadi impor.
Herman menjelaskan, alasan perlu adanya Badan Pangan Nasional lantaran kewenangan Bulog saat ini tidak seperti dulu karena adanya pembatasan kewenangan.
Sebelum reformasi, Bulog diberi kewenangan untuk mengatur kebutuhan pangan pokok.
Sementara pasca reformasi, Bulog kini menjadi sebuah perum (perusahaan umum).
"Perum tidak punya anggaran dari APBN, sehingga peran Bulog tidak bisa diharapkan semuanya seperti dulu yaitu stabilitas harga, kini Bulog tidak mampu dalam skala besar," kata Herman dalam sebuah webinar Alinea.id, Senin (22/3).
Menurutnya, penting mengembalikan peran Bulog yang bertugas sebagai peyangga beras nasional.
Ia menjamin harga di tingkat produsen dan konsumen sehingga nantinya Bulog mampu intervensi harga melalui inspeksi pasar.
"Kita inginkan peran Bulog dikembalikan seperti dulu, kami dorong karena kantor-kantor Bulog ada di pusat dan di wilayah-wilayah, seharusnya bisa," jelas dia.
"Bulog sebagai perum tetap diadakan, jadi operator intervensi untuk menjamin ketersediaan pangan," katanya.
Selain mendorong peran dan kewenangan Bulog dikembalikan, Herman mengatakan dari segi kebijakan diperlukan Badan Pangan Nasional.
Baca Juga:
Meski diakuinya, untuk membangun badan ini tidak mudah. DPR, kata Herman, sudah melakukan pembahasan terkait badan ini berkali-kali, namun selalu menemui jalan buntu.
"Rapat terbatas sudah berkali-kali dilakukan DPR dengan beberapa kementerian tetap sulit karena arah kementerian berbeda satu sama lain," kata politikus Partai Demokrat ini.
Herman mengaku heran, sebab pemerintah dengan mudah membangun lembaga-lembaga baru, sementara untuk membuat lembaga pangan sulit.
"Kok bisa bikin badan-badan lain, tapi badan pangan tidak bisa didirikan," tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan