Di Tengah Pandemi, UU ITE Bikin Tambah Kesusahan Masyarakat


Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti. (Foto: MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Rencana merevisi UU ITE menuai dukungan. Pasalnya, aturan itu selama ini dianggap mengekang hak warga untuk menyampaikan kritik.
Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, saat ini masyarakat sudah diimpit dengan berbagai persoalan. Mulai dari kehilangan pekerjaan, kesehatan yang terancam lewat COVID-19, dan ekonomi yang menurun.
Maka, kata Ray, akan menjadi beban permasalahan baru jika pemerintah kemudian membungkam kritik masyarakat.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Didesak Masukkan Revisi UU ITE ke Prolegnas Prioritas 2021
"Saat bersamaan tidak bisa ngomong apa-apa, enggak boleh mengkritik. Justru ini bahaya," kata Ray dalam diskusi daring Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD), Jumat (19/2).
Dia mengharapkan agar Presiden Jokowi menyadari dan menangkap kondisi masyarakat yang demikian.
Pasalnya, jika semua itu ditekan, maka suatu hari itu bakal menjadi malapetaka lantaran menimbulkan kedongkolan publik.
"Itu justru mengundang suatu saat dia akan meledak sedemikian rupa, yang justru akan mengganggu stabilitas nasional," kata Ray.
Menurutnya, berbicara dan berpendapat serta mengkritik harus tetap dibebaskan.
"Itu salurannya melalui kritik-kritik yang tajam itu," kata Ray.

Ia berpendapat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga perlu direvisi.
"Saya kira revisi Undang-Undang ITE tidak akan berdampak signifikan kalau kemudian revisi KUHP masih memuat pasal yang sama," kata Ray.
Ia mencontohkan, pasal pencemaran nama baik yang diatur pada pasal 27 Ayat (3) UU ITE juga diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP.
Menurut Ray, apabila KUHP tidak ikut direvisi, maka aksi saling lapor dapat terus berlanjut, hanya saja tidak lagi menggunakan UU ITE.
Ray pun meminta agar Presiden Joko Widodo juga meninjau pasal-pasal yang ada di KUHP, apakah sudah memberi ruang yang cukup bagi publik untuk mengkritik dan berpendapat atau tidak.
"Sebab kalau enggak, ini berpindah pasal saja, praktiknya mungkin akan sama, kalau kita enggak pakai Undang-Undang ITE, ya kita pakai yang KUHP, toh sama-sama saja itu," kata dia.
Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Filosofi Dibuatnya UU ITE Dikembalikan ke Awal
Wacana revisi UU ITE pertama kali dilontarkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).
Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.
Oleh karenanya, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
