MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dinilai lamban dalam memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Demikian disampaikan Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, tindakan Firli yang menggunakan helikopter mewah dalam perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Selatan, jelas merupakan pelanggaran etik.
"Secara kasat mata, tindakan Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik, karena menunjukkan gaya hidup hedonisme," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Baca Juga:
Pengamat: Tim Pemburu Koruptor Belum Perlu Diaktifkan Buru Djoko Tjandra
Bahkan tindakan Firli itu berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter tersebut diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi.
"Namun Dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut," ujarnya.
Atas dasar tersebut, keberadaan Dewas KPK tidak dibutuhkan dalam lembaga antirasuah. Menurutnya, Dewas KPK tak lebih baik dari Deputi Pengawas Internal KPK.
Deputi Pengawas Internal KPK sempat menjatuhkan sanksi kepada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Namun terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, menurut Kurnia, Dewas KPK sangat lambat.
"Melihat kinerja Dewas KPK yang tidak maksimal, maka hal ini sekaligus memperkuat fakta bahwa keberlakuan UU KPK baru tidak menciptakan situasi yang baik pada kelembagaan antirasuah," tegas dia.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kim Jong Un Hukum Koruptor dengan Dimasukkan ke Kandang Buaya
Selain itu, Dewas KPK juga abai melihat dugaan pelanggaran etik Firli saat memulangkan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Institusi Polri. Padahal, masa kerja Kompol Rossa di lembaga antirasuah belum berakhir.
"Tentu harusnya kejadian (terhadap Kompol Rossa) ini dapat dijadikan pemantik bagi Dewas KPK untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK," tutup Kurnia. (Pon)