Pengamat: Tim Pemburu Koruptor Belum Perlu Diaktifkan Buru Djoko Tjandra

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 10 Juli 2020
Pengamat: Tim Pemburu Koruptor Belum Perlu Diaktifkan Buru Djoko Tjandra

Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Jerry Massie. (Istimewa)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pengamat politik Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai pemerintah tak perlu mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor untuk menangkap Djoko Tjandra. Cukup memperkuat lembaga antikorupsi yang sudah ada.

"Bukan pemburu koruptor yang dibutuhkan. Menurut saya aktifkan saja yang sudah ada. Misalkan ditambah jumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Jerry dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Jumlah penyidik KPK saat ini hanya berjumlah 117 orang. Jumlah itu berbeda jauh dengan Hongkong yang memiliki 3.000 orang penyidik.

Baca Juga

Djoko Tjandra Buat e-KTP Setengah Jam, Ini Penjelasan Dukcapil Jaksel

Jerry menuturkan untuk menangkap pelaku korupsi, lembaga antirasuah cukup memperkuat koordinasi dengan lembaga lain seperti Polri dan Kejaksaan.

"Kalau perlu perkuat kinerja KPK dengan membuat kantor cabang di 34 provinsi. KPK juga bisa bekerja sama dengan kepolisian, khususnya bagian Tipikor. Jadi, jangan bentuk badan lagi," jelasnya.

Menurut dia, korupsi di Tanah Air tetap akan merajalela selama punishment atau hukuman yang diberikan kepada para koruptor masih saja ringan.

"Lebih baik merancang hukuman mati bagi koruptor di atas 1 miliar dan 500 juta hukuman seumur hidup. Ini bagian shock therapy bagi koruptor. Extra ordinary corruption sangat tinggi jadi perlunya memperberat para pelaku koruptor. Atau metode memiskinkan para koruptor sampai 5 generasi," ujar Jerry.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan mengaktifkan lagi tim pemburu koruptor.

Djoko Tjandra-ist/net
Djoko Tjandra-ist/net

Mahfud MD menjelaskan Indonesia sebelumnya sudah mempunyai tim pemburu koruptor. Tim yang akan diaktifkan kembali tersebut beranggotakan Pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

"Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud.

Untuk payung hukum tim pemburu koruptor tersebut, menurut dia, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk instruksi presiden.

"Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung 'nyantol' ke inpres itu," ucapnya.

Baca Juga

Kejagung Telusuri Jejak Djoko Tjandra di Malaysia

Mahfud menjelaskan upaya pemerintah dalam memburu dan menangkap Djoko Tjandra. Semua institusi terkait bertekad untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra baik secara bersama-sama maupun sesuai kewenangannya masing-masing.

"Kami optimistis Djoko Tjandra ini cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis," ucap Mahfud MD. (*)

#Djoko Tjandra
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan