Desakan DPR Kepada Universitas Gunadarma Terkait Para Pelaku Bullying

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 18 Juli 2017
Desakan DPR Kepada Universitas Gunadarma Terkait Para Pelaku Bullying

Sejumlah mahasiswa menandatangi spanduk dukungan kepada mahasiswa berkebutuhan khusus korban "bullying" berinisial MF di depan gedung rektorat Kampus Gunadarma, Depok, Jawa Barat, Senin (17/7). (ANTAR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus perundungan atau bullying terhadap salah satu mahasiswa berkebutuhan khusus di kampus Gunadarma terus menyita perhatian. Kali ini, anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah meminta Universitas Gunadarma segera menginvestigasi kasus tersebut dan menindak tegas para pelakunya.

"Sangat disayangkan sosok mahasiswa yang seharusnya memiliki wawasan pendidikan lebih baik, jiwa matang, pemahaman mengenai hak dan tanggung jawab sosial hidup bermasyarakat ternyata mudah melakukan perundungan,” kata Ledia.

Apalagi, yang menjadi korban adalah teman sendiri yang berkebutuhan khusus.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai ketidakpatutan yang terjadi tersebut menjadi berlipat ganda karena dilakukan oleh insan pendidikan di tengah lingkungan pendidikan pula.

Karena itu, Ledia berharap kejadian tersebut diinvestigasi secara detail, jujur, adil dan terbuka. Apalagi, ada kabar bahwa kejadian itu bukan yang pertama kali diterima mahasiswa bernisial MF tersebut.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pelaku diskriminasi pada penyandang disabilitas bisa dipidana," kata mantan ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Disabilitas itu.

Menurut Ledia, Pasal 143 Undang-Undang Penyandang Disabilitas secara tegas melarang setiap orang menghalangi penyandang disabilitas memperoleh haknya, di antaranya hak untuk bebas dari diskriminasi yang diperjelas berupa pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan atau pengucilan.

Sementara itu, Pasal 145 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran atas Pasal 143 dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Itu berarti perundungan pada penyandang disabilitas masuk dalam kategori melecehkan yang melanggar hukum dan jelas sanksinya berdasarkan Undang-Undang.

"Secara mendasar kita berharap tidak ada anak didik yang dipidana. Namun, kita juga tidak mau di kemudian hari masih ada orang berperilaku buruk kepada para penyandang disabilitas yang menganngap olok-olok serta pelecehan terhadap penyandang disabilitas sekadar gurauan," katanya. (*)

Sumber: Antara

#Bullying #Universitas Gunadarma
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perundungan, Legislator: Stop Normalisasi Kekerasan, Termasuk yang Dibungkus Candaan
Nduk Nik menilai perundungan bukan hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mencerminkan darurat empati di kalangan anak-anak dan remaja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 Juli 2025
Cegah Perundungan, Legislator: Stop Normalisasi Kekerasan, Termasuk yang Dibungkus Candaan
Indonesia
Parents Tinggal di Jakbar Wajib Tahu, 4 Puskesmas Buka Layanan Psikologis Klinik Anak Korban Bully
Puskesmas Kecamatan Tambora, Tamansari, Kembangan, dan Palmerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Parents Tinggal di Jakbar Wajib Tahu, 4 Puskesmas Buka Layanan Psikologis Klinik Anak Korban Bully
Indonesia
Viral, Remaja Putri Dipukuli Pelaku dan Teman-Temannya di Tambora Gara-Gara Rebutan Pacar
Korban perundungan dituding merebut pacar salah satu pelaku.
Wisnu Cipto - Selasa, 15 April 2025
Viral, Remaja Putri Dipukuli Pelaku dan Teman-Temannya di Tambora Gara-Gara Rebutan Pacar
Indonesia
Cegah Bullying dan Pelecehan, Dewan NasDem Minta Disdik Pemasangan CCTV Pintar di Sekolah
Sistem serupa telah diterapkan di akademi militer dan terbukti efektif.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 April 2025
Cegah Bullying dan Pelecehan, Dewan NasDem Minta Disdik Pemasangan CCTV Pintar di Sekolah
Infografis
Bukan Diberi Pendampingan, 2 Korban Selamat Pesawat Jeju Air Malah Dihujat Netizen Korsel
Berdasarkan sumber dari akun facebook Uss Missouri Rebuild, Korea Selatan saat ini adalah salah satu negara dengan tingkat kasus bullying tertinggi di Dunia. Dalam kasus ini netizen Korsel malah menyalahkan korban selamat dalam insiden besar karena mereka menyelamatkan diri tanpa peduli nasib penumpang lainnya.
Wiwit Purnama Sari - Senin, 06 Januari 2025
Bukan Diberi Pendampingan, 2 Korban Selamat Pesawat Jeju Air Malah Dihujat Netizen Korsel
Lifestyle
6 Faktor Penyebab Anak Jadi Bully, Orangtua dan Guru Wajib Tahu Nih
Pelaku bullying (bully) bisa melakukan perundungan yang bersifat fisik, verbal, atau psikologis yang dapat terjadi secara langsung atau daring.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Desember 2024
6 Faktor Penyebab Anak Jadi Bully, Orangtua dan Guru Wajib Tahu Nih
Indonesia
Disdik DKI Beri Pendampingan Psikologi Korban Bullying di SMAN 70 Jakarta
SMAN 70 Jakarta Selatan telah memberi sanksi tegas dengan mengeluarkan lima siswa kelas 12 yang terlibat kasus perundungan atau bullying.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Desember 2024
Disdik DKI Beri Pendampingan Psikologi Korban Bullying di SMAN 70 Jakarta
Fun
Parents, Penting Lakukan Hal ini ketika Anak Jadi Korban Perundungan
Ketika anak menjadi korban perundungan, dukungan dan pendampingan orang tua menjadi sangat penting.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 November 2024
Parents, Penting Lakukan Hal ini ketika Anak Jadi Korban Perundungan
Lifestyle
Waspada Cyberbullying, Begini 5 Cara Menghentikannya
Waspada cyberbullying, ada lima cara untuk menghentikannya. Cyberbulling menjadi masalah serius yang berdampak pada kesehatan mental.
Soffi Amira - Kamis, 31 Oktober 2024
Waspada Cyberbullying, Begini 5 Cara Menghentikannya
Olahraga
Lewis Hamilton Ungkap Pernah Depresi karena Bullying di Sekolah
Lewis Hamilton mulai berjuang dengan kesehatan mentalnya sejak usia 13 tahun dan mengalami masa-masa sulit sepanjang usia dua puluhan.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Oktober 2024
Lewis Hamilton Ungkap Pernah Depresi karena Bullying di Sekolah
Bagikan