Desakan DPR Kepada Universitas Gunadarma Terkait Para Pelaku Bullying

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 18 Juli 2017
Desakan DPR Kepada Universitas Gunadarma Terkait Para Pelaku Bullying

Sejumlah mahasiswa menandatangi spanduk dukungan kepada mahasiswa berkebutuhan khusus korban "bullying" berinisial MF di depan gedung rektorat Kampus Gunadarma, Depok, Jawa Barat, Senin (17/7). (ANTAR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus perundungan atau bullying terhadap salah satu mahasiswa berkebutuhan khusus di kampus Gunadarma terus menyita perhatian. Kali ini, anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah meminta Universitas Gunadarma segera menginvestigasi kasus tersebut dan menindak tegas para pelakunya.

"Sangat disayangkan sosok mahasiswa yang seharusnya memiliki wawasan pendidikan lebih baik, jiwa matang, pemahaman mengenai hak dan tanggung jawab sosial hidup bermasyarakat ternyata mudah melakukan perundungan,” kata Ledia.

Apalagi, yang menjadi korban adalah teman sendiri yang berkebutuhan khusus.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai ketidakpatutan yang terjadi tersebut menjadi berlipat ganda karena dilakukan oleh insan pendidikan di tengah lingkungan pendidikan pula.

Karena itu, Ledia berharap kejadian tersebut diinvestigasi secara detail, jujur, adil dan terbuka. Apalagi, ada kabar bahwa kejadian itu bukan yang pertama kali diterima mahasiswa bernisial MF tersebut.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pelaku diskriminasi pada penyandang disabilitas bisa dipidana," kata mantan ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Disabilitas itu.

Menurut Ledia, Pasal 143 Undang-Undang Penyandang Disabilitas secara tegas melarang setiap orang menghalangi penyandang disabilitas memperoleh haknya, di antaranya hak untuk bebas dari diskriminasi yang diperjelas berupa pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan atau pengucilan.

Sementara itu, Pasal 145 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran atas Pasal 143 dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Itu berarti perundungan pada penyandang disabilitas masuk dalam kategori melecehkan yang melanggar hukum dan jelas sanksinya berdasarkan Undang-Undang.

"Secara mendasar kita berharap tidak ada anak didik yang dipidana. Namun, kita juga tidak mau di kemudian hari masih ada orang berperilaku buruk kepada para penyandang disabilitas yang menganngap olok-olok serta pelecehan terhadap penyandang disabilitas sekadar gurauan," katanya. (*)

Sumber: Antara

#Bullying #Universitas Gunadarma
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Polres Wonogiri Bongkar Makam Santri, Diduga Korban Bullying Senior di Ponpes
Korban dilaporkan meninggal dunia pada Senin (15/12). Sejumlah orang telah ditahan atas meninggalnya santri itu.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Polres Wonogiri Bongkar Makam Santri, Diduga Korban Bullying Senior di Ponpes
Indonesia
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Para orangtua murid melayangkan laporan kepada kepolisian perihal perundungan yang dialami bisa jadi merupakan indikasi sekolah terkait tak responsif.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Indonesia
Aturan Antiperundungan di Sekolah Terbit Tahun Depan, Peran Guru dan BK bakal Dimaksimalkan untuk Pencegahan
Selain memperbarui regulasi, pemerintah juga menyiapkan surat edaran bersama 5 kementerian memperkuat pembangunan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Dwi Astarini - Minggu, 23 November 2025
Aturan Antiperundungan di Sekolah Terbit Tahun Depan, Peran Guru dan BK bakal Dimaksimalkan untuk Pencegahan
Indonesia
Pramono Anung Lantik 673 Kepala Sekolah, Minta Sekolah Bebas Perundungan
Gubernur DKI Pramono Anung tegaskan komitmen pencegahan bullying serta penguatan mutu pendidikan di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Pramono Anung Lantik 673 Kepala Sekolah, Minta Sekolah Bebas Perundungan
Indonesia
Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan pentingnya sekolah memiliki ahli psikologi profesional.
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Olahraga
Siswa SMPN di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, DPR RI: Sekolah Wajib Memastikan Keamanan Pelajar
Seorang siswa kelas I SMP Negeri di Tangerang Selatan, MH (13), meninggal dunia setelah mengalami luka serius di kepala yang diduga akibat perundungan oleh teman sekelasnya
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
Siswa SMPN di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, DPR RI: Sekolah Wajib Memastikan Keamanan Pelajar
Indonesia
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bully dan Viral, Polisi Lakukan Investigasi Cari Bukti Pidana
Penyidik Polres Tangsel telah mendatangi sekolah untuk meminta keterangan kepala sekolah, wali kelas, serta saksi pelajar yang mengetahui kejadian.
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bully dan Viral, Polisi Lakukan Investigasi Cari Bukti Pidana
Indonesia
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Indonesia
Berkaca dari Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono: Bullying Tidak Boleh Terulang Kembali
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa kasus bullying tak boleh terulang kembali. Hal itu berkaca dari kasus ledakan SMAN 72 Jakarta.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Berkaca dari Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono: Bullying Tidak Boleh Terulang Kembali
Indonesia
Ingat Ya! Perundungan Bukan Candaan
KPAI menyoroti masih adanya kecenderungan masyarakat menormalisasi perilaku bullying dengan anggapan seperti itu hanya bercanda atau hal yang biasa di antara anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Ingat Ya! Perundungan Bukan Candaan
Bagikan