Deputi Penindakan KPK Baru Ternyata 6 Tahun tidak Lapor LHKPN
Ketua KPK Firli Bahuri melantik 4 pejabat baru lembaga antirasuah. (Foto: Humas KPK)
MerahPutih.com - Brigjen Pol Karyoto resmi dilantik sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/4). Namun, mantan Wakil Kepala Polisi DI Yogyakarta ini ternyata kurang patuh melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat negara.
Karyoto tercatat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 18 Desember 2013 silam. Artinya 6 tahun lebih Karyoto belum lagi melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga:
Berdasarkan elhkpn.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com pada Selasa (15/4), lulusan Akpol 1990 yang berpengalaman di bidang reserse memiliki harta sebesar Rp5.453.000.000.
Bahkan, Karyoto tercatat memiliki harta terbanyak dari dua pesaingnya dalam memperebutkan kursi Deputi Penindakan KPK, yakni Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Brigjen Rudi Setiawan dan Kepala Pendidikan dan Pelatihan (Kadiklat) Reserse Lemdiklat Polri, Brigjen Agus Nugroho.
Berdasarkan elhkpn.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com pada Selasa (15/4), Brigjen Karyoto memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 5.720.000.000. Untuk harta bergerak, lulusan Akpol 1990 yang berpengalaman di bidang reserse ini memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp400 juta.
Karyoto juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 1.278.000.000. Namun, mantan analis Kebijakan Utama bidang Pidana Korupsi Bareskrim Polri memiliki utang senilai Rp 2.845.000.000. Artinya total hartanya lebih dari Rp5,4 miliar, tentu saja dengan catatan angka itu dihitung tahun 2013 saat dia terakhir melapor LHKPN.
Baca Juga:
Meski hampir 7 tahun Deputi Penindakan baru KPK itu tidak lapor LHKPN, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati memastikan telah menelusuri rekam jejak profil kepatuhan para calon yang bersaing mengisi jabatan itu.
“Pada prinsipnya KPK melakukan penelusuran terkait latar belakang dan rekam jejak kandidat yang mengikuti seleksi jabatan struktural di KPK, yang saat ini sedang berlangsung," kata Ipi saat dikonfirmasi, Selasa (7/4) pekan lalu.
"Salah satunya terkait kepatuhan LHKPN bagi mereka yang termasuk wajib lapor LHKPN,” kata Ipi menambahkan.
Menurut Ipi, kepatuhan LHKPN menjadi instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Selain itu menjadi bukti tanggung jawab serta komitmen seorang penyelenggara negara kepada publik untuk berlaku jujur, transparan dan akuntabel.
“Dalam rangkaian seleksi, salah satu yang menjadi aspek penilaian pada tes wawancara adalah komitmen antikorupsi dan visi misi kandidat tentang pemberantasan korupsi,” kata Ipi.
Brigjen Karyoto terpilih melalui proses seleksi yang digelar sejak 5 Maret hingga 7 April 2020. Karyoto berhasil mengalahkan dua calon kandidat lain yang juga berasal dari Korps Bhayangkara, yakni Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Brigjen Rudi Setiawan; dan Kepala Pendidikan dan Pelatihan (Kadiklat) Reserse Lemdiklat Polri, Brigjen Agus Nugroho. (Pon)
Baca Juga:
Adu Tajir 3 Jenderal Calon Deputi Penindakan KPK, Bekas Wakil Firli Hartanya Rp3 M
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK