Denny Cagur Tegaskan RUU Sisdiknas Harus Jadi Arah Baru Pendidikan Nasional, Bukan Sekadar Tambal Sulam
Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diharap menjadi landasan baru yang revolusioner bagi kebijakan pendidikan nasional, bukan sekadar menambal kekurangan yang ada.
“RUU ini jangan hanya menambal, tapi harus memberi arah kebijakan baru,” ujar Anggota Komisi X DPR RI, Denny dalam keterangannya, Rabu (21/5).
Hal itu disampaikan Denny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama perwakilan LLDikti, ISPI, HIMPUNI, BEM SI, dan Aliansi BEM Makassar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
Baca juga:
Denny menegaskan komitmen Komisi X DPR RI untuk menjadikan RUU Sisdiknas sebagai fondasi yang berpihak pada peserta didik, pendidik, dan kemajuan bangsa. Ia mendorong agar proses pembahasan RUU ini tidak hanya bersifat formalitas, melainkan menjadi bagian penting dari sejarah pendidikan Indonesia.
RUU Sisdiknas dirancang untuk mengintegrasikan empat undang-undang yang relevan, yaitu UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU tentang Pesantren. Namun, Denny mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses integrasi ini agar tidak menghilangkan keberagaman, mematikan kearifan lokal, atau mengurangi fleksibilitas sistem pendidikan.
Salah satu fokus utama dalam RDPU adalah perlindungan guru dan dosen. Denny menekankan bahwa pendidik harus ditempatkan sebagai subjek aktif, bukan objek kebijakan. Pemerintah wajib menjamin pelatihan yang relevan, sertifikasi yang adil, serta peningkatan kesejahteraan guru dan dosen secara nyata.
Baca juga:
Tunjangan Profesi Jadi Polemik, Komisi X DPR Ngaku Belum Terima Draf RUU Sisdiknas
Politisi dari Fraksi PDIP ini menyatakan bahwa yang dibutuhkan para pendidik adalah dukungan nyata, bukan birokrasi yang rumit.
Denny juga membuka dialog terkait polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan mencari skema pembiayaan pendidikan tinggi yang lebih adil dan inklusif.
“Kita ingin RUU ini menjawab kegelisahan mahasiswa dan memastikan tak ada lagi yang tertinggal hanya karena alasan ekonomi,” tuturnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh