Dengarkan Aspirasi Aktivis, Puan: Kekuatan Tambahan untuk Rampungkan RUU TPKS

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 13 Januari 2022
Dengarkan Aspirasi Aktivis, Puan: Kekuatan Tambahan untuk Rampungkan RUU TPKS

Ketua DPR Indonesia Puan Maharani (baju hitam) mengunjungi Gedung Nusantara III, Rabu (12/1). Foto: MP/Dicke Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima aspirasi dari sejumlah aktivis perempuan mengenai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ia pun menilai masukan-masukan yang diterimanya tersebut menjadi spirit tambahan untuk merampungkan RUU inisiatif DPR itu.

Puan melakukan audiensi dengan para tokoh pejuang hak-hak perempuan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1). Ada belasan aktivis perempuan yang memberikan aspirasi dari berbagai latar belakang mulai dari akademisi, influencer, pejuang HAM, pekerja seni, hingga mahasiswa.

Baca Juga

Besok Pimpinan DPR Gelar Rapim Tentukan AKD RUU TPKS

Saat menerima audiensi, Puan didampingi oleh Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dan Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati.

Sejumlah aktivis perempuan yang hadir seperti dari Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Koalisi Perempuan Indonesia, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Badan Riset Nasional (BRIN), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), hingga perwakilan dari Universitas Diponegoro (UNDIP).

“Masukan yang sudah disampaikan memberikan saya kekuatan tambahan untuk melaksanakan ini sebaik-baiknya. Saya meminta masukan dari luar supaya warnanya itu beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang harus kita lindungi,” ujar Puan.

Mantan Menko PMK ini juga merasa bangga karena banyak perempuan di Indonesia yang peduli dengan nasib sesamanya. Perjuangan kaum perempuan, kata Puan, terasa berbeda karena memiliki ikatan tersendiri.

“Ada pengalaman khas perempuan. Penderitaan kita itu dari awal sampai akhir, sampai katanya anak itu nggak bisa lepas dari ibunya. Betul, karena saya ibu 2 anak dan merasakannya,” terangnya.

Puan mengatakan, RUU TPKS harus hadir sebagai satu payung hukum untuk menjaga serta membuat aman masyarakat, khususnya kaum perempuan. Meski begitu, ia juga menilai pentingnya memperhatikan korban-korban kekerasan seksual dari kelompok masyarakat lainnya seperti kaum lelaki dan disabilitas.

“Karena ada juga laki-laki korban kekerasan seksual. Jadi harapannya adalah RUU TPKS ini nantinya dapat melindungi, memberikan rasa aman, nyaman bukan hanya buat perempuan dan anak tapi seluruh warga Indonesia,” sebut Puan.

Kepada para aktivis, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini pun menjelaskan perlunya kehati-hatian dalam proses penyelesaian RUU TPKS ke depan. Puan mengingatkan, mekanisme yang harus dilakukan masih cukup panjang usai RUU TPKS disahkan sebagai RUU insiatif DPR RI sehingga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen bangsa.

“Ini harus menjadi undang-undang yang dapat membuat kita bekerja dengan nyaman dan merasa dilindungi, agar UU ini juga dapat melindungi anak hingga cicit kita. Apalagi kita perempuan, jiwa keibuan kita itu akan sangat melekat di manapun kita berada,” ucap Cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

“Ini bukan berarti selesai karena masuk dalam RUU Inisiatif artinya Pemerintah dan DPR akan bersama-sama membahas permasalahan yang ada di DIM RUU TPKS. Kalaupun ada liku-liku dan dinamika di lapangan, kita harus tetap semangat. Nggak boleh emosional dan jangan menyerah,” tambah Puan.

Baca Juga

Survei SMRC Ungkap Mayoritas Publik Mendukung RUU TPKS

DPR RI disebut akan senantiasa terbuka terhadap masukan masyarakat, termasuk dalam pembahasan RUU TPKS. Puan pun mengapresiasi masukan yang diberikan oleh para aktivis perempuan lewat audiensi hari ini.

“Saya berterimakasih karena saya berkesempatan untuk bertemu dengan semua teman-teman di sini. Ini menjadi perwakilan suara semua elemen bangsa. Ini sangat berarti bagi saya. Semoga pertemuan ini bukan pertemuan pertama tapi kita akan bertemu lagi dalam diskusi-diskusi yang lebih efektif,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, para aktivis perempuan yang hadir juga memberi pujian kepada Puan Maharani yang menyatakan siap mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari mendatang. Hal ini mengingat RUU TPKS sudah diperjuangkan selama 7 tahun.

“Kami Menyambut baik komitmen Ibu Puan soal RUU TPKS karena RUU ini sangat spesial karena berorientasi kepada korban dan terpadu. Kami berharap bisa disahkan sebagai UU dalam waktu cepat dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disusun melibatkan akademisi dan tokoh-tokoh lain,” kata Arianti Ina Restiani Hunga dari Asosiasi Pusat Studi Wanita.

Pentingnya kehadiran RUU TPKS ini pun dinilai penting oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Apalagi berdasarkan data Komnas Perempuan, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat.

“Kami melihat gejala laporan kekerasan seksual ini terus meningkat. Setiap 2 jam ada 3 perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual dan itu baru yang terlapor karena banyak perempuan yang tidak melaporkan kasusnya,” ujar Andy.

Komnas Perempuan juga menyoroti banyaknya regulasi di daerah yang tidak berpihak kepada kaum perempuan. Hal ini lantaran Pemda terhalang karena masalah regulasi.

“Dengan kelahiran UU TPKS harapannya bisa menguatkan pemulihan korban selain soal definisi soal proses hukum dan pemidanaannya,” urai dia.

Tak hanya itu, Komnas Perempuan pun menilai pencegahan kasus-kasus kekerasan seksual masih kurang efektif. Untuk itu, Komnas Perempuan berharap agar pihak pengawas pelayanan dalam kasus-kasus kekerasan seksual dapat berdiri independen yang diakomodir melalui RUU TPKS, seperti lembaga HAM.

“Mandat lembaga HAM di Indonesia adalah sebagai peyeimbang antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Jadi mohon agar di RUU TPKS terkait pemantauan, Ibu Puan berkenan mengawal agar yang melakukan pemantauan adalah lembaga HAM, seperti Komnas Perempuan supaya ada penyeimbang di negara ini,” tutur Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. (Pon)

Baca Juga

TPKS Sah Jadi RUU Inisiatif DPR, Diketok 18 Januari

#UU TPKS #Prolegnas #DPR RI #Puan Maharani
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
OJK harus meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran dengan melibatkan Satgas PASTI
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 6 menit lalu
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Indonesia
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
Indonesia
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Trauma mendalam akibat bencana dapat menghambat perkembangan intelektual anak jika tidak ditangani oleh tenaga ahli
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Indonesia
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Mantan Wakapolri ini menambahkan bahwa kehadiran para guru ke gedung parlemen merupakan sinyal kuat bahwa masyarakat masih haus akan kepastian hukum yang berkeadilan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Bagikan