Dengan Pimpinan Baru, Tidak Ada Alasan Bagi KPK Untuk Takut Ungkap Kasus Besar
Ray Rangkuti (tengah), Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia. (Foto: Facebook/Ray Rangkuti)
MerahPutih.Com - Pengamat politik Ray Rangkuti menegaskan tidak ada lagi alasan bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang belum selesai hingga saat ini.
Ray Rangkuti menganggap Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019 dan pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 sangat ideal.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Berharap Firli Cs Dorong Penuntasan Kasus Novel Baswedan
"Tidak ada lagi alasan KPK untuk tidak menyelesaikan kasus-kasus besar pasca-revisi Undang-Undang KPK di mana Undang-Undang KPK ini yang dianggap paling ideal dan juga orang-orang yang paling ideal," kata Ray Rangkuti di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Ray menilai, berbeda dengan KPK yang bersifat ad hoc, keberadaan institusi kepolisian dipandang akan selamanya ada selama Republik Indonesia ada.
Sehingga menurutnya, reformasi institusi kepolisian merupakan keniscayaan karena menurutnya saat ini kepolisian belum sepenuhnya profesional dilihat dari masih adanya kasus salah tangkap, penangan kasus yang tertunda, dan sejumlah hal lainnya.
"Kawan-kawan yang demikian tegas meminta reformasi institusi KPK itu dilaksanakan, mestinya mereka juga berdiri paling depan sekarang meminta supaya revisi Undang-Undang Kepolisian juga dilaksanakan. Karena yang pasti bagi kita adalah polisi, KPK ini bisa bubar kok dua atau tiga tahun yang akan datang," kata Ray Rangkuti.
Sementara, Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didirikan Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri pada 2002 silam, belum mampu memberantas korupsi tanpa pengaruh politik.
Akibatnya, sejumlah kasus besar yang awalnya diharapkan mampu diselesaikan KPK malah justru ikut mandek.
"Kasus BLBI, Century, kemana perginya kasus-kasus itu, dari tujuan terbentunya KPK tidak ada," kata Margarito.
Menurut Margarito, hadirnya KPK tidak merubah postur kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya, upaya Megawati membersihkan institusi kejaksaan dan kepolisian dari penangan kasus korupsi tanpa lobi-lobi politik, justru malah diikuti oleh KPK selama belasan tahun belakangan.
Hal itu dapat dilihat dari pola kerja KPK yang mengedepankan penindakan atau dalam hal ini Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketimbang monitoring dan supervisi serta pencegahan.
Baca Juga:
Saut Situmorang Berharap Jumlah Pegawai KPK yang Mundur Tak Bertambah
Sehingga menurutnya, Revisi Undang-Undang (UU) KPK menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK sudah tepat, untuk mengembalikan fungsi awal lembaga antirasuah itu, yakni memperbaiki institusi Polri dan Kejaksaan bersih dari suap.
"Ekspektasi dasarnya adalah polisi mau dibikin beres dan jaksa mau dibikin beres," ungkap Margarito.
Salah satu caranya, kata dia, yaitu menjadikan Polisi dan Jaksa profesional.
"Sehingga KPK diberikan kewenangan untuk mengambil alih kasus yang mandek atau tidak jelas di Kepolisian dan Kejaksaan," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan