Demokrat Tegaskan Tetap Gabung Koalisi Prabowo-Sandi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 12 Juni 2019
Demokrat Tegaskan Tetap Gabung Koalisi Prabowo-Sandi

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan menegaskan partainya masih berada dalam Koalisi Prabowo-Sandi sampai dengan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Menyangkut masalah posisi Partai Demokrat sampai saat ini dan hingga hasil keputusan MK, Demokrat masih di koalisi Prabowo-Sandi," kata Syarief Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6).

Dia mengatakan, Partai Demokrat tetap menjalin komunikasi politik dengan semua pihak termasuk dengan koalisi Jokowi-Ma'ruf meskipun masih berada dalam koalisi Prabowo-Sandi.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan. (Antaranews)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan. (Antaranews)

Baca Juga:

Tak Kebagian 'Jatah' Menteri, Indikasi Demokrat Gabung Jokowi Makin Nyata

Hal itu, menurut dia, karena komunikasi itu untuk kepentingan rakyat karena dalam membangun bangsa, tidak bisa sendiri. "Membangun bangsa ini tidak bisa sendiri, harus bersama-sama di posisi manapun, jadi komunikasi harus jalan terus," ujarnya seperti dilansir Antara.

Syarief mengatakan, posisi politik Demokrat pasca-Putusan MK pada 25 Juli mendatang kemungkinan bisa berubah karena dalam sejarahnya, Partai Demokrat pernah menjadi pemenang pemilu dan juga pernah menjadi partai tengah.

Dia mengatakan, Partai Demokrat akan menentukan sikap politik tersebut dengan melakukan rapat konsolidasi dan rapat paripurna di DPP Partai Demokrat.

"Saya belum bisa menentukan tapi yang jelas Demokrat sudah punya pengalaman pernah jadi rolling party, pernah jadi partai tengah antara oposisi dan pendukung. Jadi pengalaman kita sudah cukup banyak, kita lihat nanti," katanya. (*)

Baca Juga: SBY Instruksikan Kader Demokrat Keluar dari Koalisi, PD: Itu Bentuk Kepedulian Terhadap Bangsa

#MK #Partai Demokrat
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Energi politik semestinya dicurahkan untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan efektif.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Indonesia
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Partai Demokrat mendesak pemerintah untuk membuka akses bantuan asing. Hal itu dilakukan demi mempercepat penanganan darurat bencana Sumatra.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Bagikan