Demo Hak Angket KPK, BEM Jatim Minta Warga Ajukan Gugatan Hukum

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 27 Juli 2017
Demo Hak Angket KPK, BEM Jatim Minta Warga Ajukan Gugatan Hukum

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (27/7).

Selain menggelar teaterikal, mereka juga melakukan orasi bergantian untu menolak hak angket yang dinilai melemahkan KPK dan menggelar spanduk, di antaranya bertuliskan 'KPK Lemah, Koruptor Happy.'

"Hak angket tidak bisa dibenarkan. Karena itu, kami menolak. KPK bukan lembaga yang menjalankan perintah eksekutif, sehingga tidak bisa dijadikan obyek hak angket," kata salah satu orator dari ITS, Aris.

Aris menilai, dari hasil kajiannya Pansus KPK dinilai sudah cacat hukum. Sebab, KPK bukan lembaga pemerintahan dan KPK juga tidak menerjemahkan fungsi eksektuif, tetapi mendorong untuk dikembalikan ke jalur hukum.

"Bisa saja ini upaya dari dari eksekutif agar KPK tidak bisa membongkar kasus-kasus korupsi yang melibatkan eksekutif," katanya.

Sementara itu, Atabik, mahasiswa PENS D Surabaya mendorong agar masyarakat segera mengajukan gugatan hukum. Sebab, dengan melalui proses hukum, maka apa yang menjadi perdebatan selama ini bisa dibuka di pengadilan.

"Semua harus dibuka semua legal standing, apakah KPK benar tindakannya selama ini. Kita mengkaji secara hukum legalitas tidak masuk dikembalikan ke persidangan atau sidang paripurna," tandasnya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Surabaya, Budi Lentera. Baca berita terkait Kota Surabaya lainnya di: Razia Indekos, Polisi Amankan Pecandu Narkoba Dan Pasangan Mesum

Ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur Kamis (27/7). (MP/Budi Lentera)
#KPK #Hak Angket
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Bagikan