Demi Daya Saing Produk Dalam Negeri, Tito Keluarkan SE Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa

Produk UMKM Bali. (Foto: Kemenperin)
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang diharapkan akan dapat mendorong transparansi pengadaan barang dan jasa.
"Ada enam area yang kita sepakati untuk menjadi arahan atau pegangan terutama bagi pemerintah daerah," kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/6).
Baca Juga:
Kejar Pertumbuhan 7 Persen, Tito Ingatkan APBD Digunakan Buat Belanja Produktif
Mendagri menilai Surat Edaran itu menjadi sangat penting sebagai landasan dan acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.
Diharapkan pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang sehat, sehingga APBD yang diperoleh dari rakyat dapat digunakan tepat sasaran dalam rangka mendorong pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
"Kita melihat bahwa enam area ini cukup detail dan rinci untuk mengatur mulai dari organisasi, kemudian transparansi, digitalisasi, dan lain-lain, karena pengadaan barang dan jasa kita harapkan spirit-nya, filosofinya, itu dapat dilaksanakan sesuai norma dan kemudian sesuai dengan aturan," jelasnya.
"Dengan demikian diharapkan tepat sasaran dan kemudian terjadi transparansi menghilangkan moral hazard," tambahnya.
Pengadaan barang dan jasa yang transparan sebagaimana isi SE tersebut juga diharapkan mendorong daya saing produk dalam negeri, menguatkan data produksi UMKM, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
"Di samping itu juga kita melihat mendukung prinsip, visi dan misi Bapak Presiden, sehingga dengan demikian usaha menengah, kecil, mikro, ultra mikro, itu menjadi terdongkrak, salah satunya dari belanja pemerintah, dari APBD," ujarnya.
Ia menegaskan, dikeluarkannya Surat Edaran bersama Kepala LKPP itu diharapkan dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pada saat perencanaan dan eksekusi kian transparan.

Namun, Mendagri menekankan, adanya transparansi dan prinsip tepat sasaran tersebut tak lantas menjadikan persoalan menjadi sulit dan berbelit-belit, apalagi sampai menghambat realisasi APBD.
"Spirit (semangat) untuk membuat regulasi dan memberikan guidelines (pedoman) agar moral hazard tepat sasaran itu tetap menjadi hal yang utama, tapi kita juga tidak ingin surat edaran ini kemudian menjadi penghambat dalam rangka untuk percepatan belanja pemerintah," tekan Mendagri Tito.
Sebelumnya, Mendagri mendorong agar pemda dapat bekerja sama menggenjot realisasi APBD pada kuartal kedua. Ia menilai realisasi APBD Tahun 2021 penting karena akan menjadi landasan pemulihan ekonomi di tahun 2022.
"Kuartal kedua kita harapkan bisa meningkat pada bulan April, Mei, Juni. Ini untuk bisa melompat ke angka tujuh persen tidak mungkin pemerintah pusat saja yang bergerak, pemda harus bergerak. Oleh karena itu, tolong belanjakan, diatur ritme belanja di daerah,” ujarnya. (6/5). (Asp)
Baca Juga:
APBD DKI 2021 Fokus Pada Penanganan COVID-19
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun

Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan

UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jeritan UMKM di District Blok M, Harga Sewa Naik Langsung Bikin Tenant Cabut

Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri

Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja

UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang
