Dedi Mulyadi Dimintai Klarifikasi soal Pengunduran Diri ke Ketum Golkar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 19 Mei 2023
Dedi Mulyadi Dimintai Klarifikasi soal Pengunduran Diri ke Ketum Golkar

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. ANTARA/dokumentasi pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dedi Mulyadi tengah menjadi perbincangan publik setelah kedapatan mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif melalui Partai Golkar dan Gerindra.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan, sampai saat ini, Golkar belum menerima secara resmi surat pengunduran resmi dari mantan bupati Purwakarta ini.

Baca Juga

KPU Bakal Periksa Pendaftaran Ganda Caleg Dedi Mulyadi

Oleh karena itu, Golkar meminta Dedi Mulyadi untuk melakukan klarifikasi langsung ke Ketum Airlangga Hartarto ihwal niatannya keluar dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Kami mendapatkan surat pengunduran diri itu dari edaran media, Golkar punya mekanisme soal mengundurkan diri rapat yang dilakukan DPP kami mengundang untuk hadir dan minta klarifikasi untuk disampaikan langsung ke Ketum," ujar Doli di Jakarta, Jumat (19/5).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai RDP Komisi II dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai RDP Komisi II dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Hal ini menyebabkan Partai Golkar belum mencabut data pencalegan dari 580 nama kader yang didaftarkan Golkar ke KPU.

“Sampai sekarang data untuk pencalonan tidak dicabut dan kami telah sampaikan ke KPU, jadi kelengkapan persyaratan bakal caleg untuk Partai Golkar tersimpan dan tidak ditarik,” jelas Doli.

Baca Juga

Proses Pendaftaran Bacaleg Rampung, Ini Tahapan KPU DKI Selanjutnya

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya bakal memeriksa dokumen pengajuan Bacaleg Dedi Mulyadi. Sebab, pencalonan nama ganda dilarang dalam peraturan KPU.

"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," ujar Idham di Jakarta, Senin (15/5).

Idham menegaskan bacaleg hanya dicalonkan oleh satu Partai Politik Peserta Pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu Dapil. Hal itu diatur dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023.

Lebih lanjut, Idham menuturkan, jika ada bacaleg yang mendaftar dengan partai yang berbeda, harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Jika hal itu tidak dilampirkan maka bacaleg tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (Asp).

Baca Juga

KPU DKI Libatkan Bawaslu Tindak Bacaleg yang Lampirkan Ijazah Palsu

#Partai Golkar #Ahmad Doli Kurnia #Dedi Mulyadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Kunjungan Dedi Mulyadi ke Sumatra Hanya Cuma Pencitraan
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut kunjungan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Sumatra hanya untuk pencitraan. Apakah informasi itu benar?
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Kunjungan Dedi Mulyadi ke Sumatra Hanya Cuma Pencitraan
Indonesia
Golkar Usul Pilkada Dipilih DPRD, PKB: Ide Lama Cak Imin
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menanggapi usulan Partai Golkar soal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Golkar Usul Pilkada Dipilih DPRD, PKB: Ide Lama Cak Imin
Indonesia
[HOAKS ATAU FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Kunjungi Korban Banjir Aceh dan Padang
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disambut ribuan orang saat mengunjungi korban banjir di Aceh dan Padang.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
[HOAKS ATAU FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Kunjungi Korban Banjir Aceh dan Padang
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
Dalam peta jalan kerja sama tersebut, Pemprov Jabar dan KAI juga akan menghidupkan jalur wisata "Jaka Lalana" yang melintasi rute Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 November 2025
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
Indonesia
Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Ribut Proyek Pengerukan Sungai, Ini Nama 3 Kades yang Bersitegang
Tiga kades yang bersitegang itu Kades Purwadana E Heryana, Kades Wadas Jujun Junaedi, dan Kades Sukamakmur Dede Sudrajat
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Ribut Proyek Pengerukan Sungai, Ini Nama 3 Kades yang Bersitegang
Indonesia
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) melarang hukuman fisik di sekolah dan menegaskan disiplin harus bersifat edukatif, bukan menyakiti.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Indonesia
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Partai Golkar sejak awal telah mengusulkan dan mendukung beliau beserta tokoh-tokoh lainnya untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Kemudian tahun ini baru terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Bagikan