KPU Bakal Periksa Pendaftaran Ganda Caleg Dedi Mulyadi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 15 Mei 2023
KPU Bakal Periksa Pendaftaran Ganda Caleg Dedi Mulyadi

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. ANTARA/dokumentasi pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terjadi pendaftaran ganda yang dilakukan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dikabarkan pada pendaftaran ke KPU RI kemarin, Dedi Mulyadi maju bakal caleg dari Partai Golkar dan Partai Gerindra. Hal itu diketahui dari informasi masing-masing pengurus kedua partai tersebut.

Menyikapi kesimpangsiuran rumor tersebut, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU bakal memeriksa dokumen pengajuan caleg DPR RI Dedi Mulyadi. Sebabnya, pencalonan nama ganda dilarang sesuai peraturan KPU.

Baca Juga:

Ada 1.902 Bacaleg Daftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta

"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," ujar Idham di Jakarta, Senin (15/5).

Idham menegaskan, caleg hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil. Hal itu diatur dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023.

Baca Juga:

Mulai Hari Ini, KPU Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Caleg

Lebih lanjut, Idham menuturkan, jika ada caleg yang mendaftar dengan partai yang berbeda, harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Jika hal itu tidak dilampirkan, maka caleg tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS," paparnya.

Idham mengungkapkan, hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon akan diumumkan pada 24-25 Juni 2023. Ia akan membuka masalah pendaftaran ganda caleg Dedi Mulyadi. (Asp)

Baca Juga:

Pelatih Atlet Disabilitas Maju Jadi Caleg PDIP Solo

#Dedi Mulyadi #Calon Legislatif #KPU #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dicari Prabowo Tidak Ada, KDM Ternyata Ikut Padamkan Karhutla Ciremai: Juga Sudah Lapor ke Pak Seskab!
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) buka suara alasan absen saat dicari Presiden Prabowo. KDM mengaku fokus memimpin pemadaman karhutla Gunung Ciremai.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Oktober 2026
Dicari Prabowo Tidak Ada, KDM Ternyata Ikut Padamkan Karhutla Ciremai: Juga Sudah Lapor ke Pak Seskab!
Indonesia
Momen Kocak Prabowo Cari Gubernur Jabar KDM yang Absen di 'Kandang Sendiri' Hingga Goda Pramono Anung
Presiden Prabowo Subianto curi perhatian publik saat mencari keberadaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) yang absen di acara Rakornas TPAKD. Simak momen uniknya di sini!
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Momen Kocak Prabowo Cari Gubernur Jabar KDM yang Absen di 'Kandang Sendiri' Hingga Goda Pramono Anung
Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memutuskan untuk menyerahkan uang sayembara Rp 250 juta kepada korban.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Indonesia
Respon Pemprov DKI Dikirm Karangan Bunga Monokrom oleh Dedi Mulyadi
Karangan dengan bunga berwarna hitam putih berisi ucapan selamat itu bertuliskan dari Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat atas .Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Respon Pemprov DKI Dikirm Karangan Bunga Monokrom oleh Dedi Mulyadi
Indonesia
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Dedi Mulyadi menyiapkan hadiah Rp 250 juta bagi siapa pun yang menemukan pelaku penganiayaan perempuan di Bandung.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Bagikan