KPU Bakal Periksa Pendaftaran Ganda Caleg Dedi Mulyadi
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. ANTARA/dokumentasi pribadi
MerahPutih.com - Terjadi pendaftaran ganda yang dilakukan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dikabarkan pada pendaftaran ke KPU RI kemarin, Dedi Mulyadi maju bakal caleg dari Partai Golkar dan Partai Gerindra. Hal itu diketahui dari informasi masing-masing pengurus kedua partai tersebut.
Menyikapi kesimpangsiuran rumor tersebut, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU bakal memeriksa dokumen pengajuan caleg DPR RI Dedi Mulyadi. Sebabnya, pencalonan nama ganda dilarang sesuai peraturan KPU.
Baca Juga:
Ada 1.902 Bacaleg Daftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta
"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," ujar Idham di Jakarta, Senin (15/5).
Idham menegaskan, caleg hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil. Hal itu diatur dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023.
Baca Juga:
Mulai Hari Ini, KPU Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Caleg
Lebih lanjut, Idham menuturkan, jika ada caleg yang mendaftar dengan partai yang berbeda, harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Jika hal itu tidak dilampirkan, maka caleg tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS," paparnya.
Idham mengungkapkan, hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon akan diumumkan pada 24-25 Juni 2023. Ia akan membuka masalah pendaftaran ganda caleg Dedi Mulyadi. (Asp)
Baca Juga:
Pelatih Atlet Disabilitas Maju Jadi Caleg PDIP Solo
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Longsor Bandung Barat: 82 Orang Masih Dicari, Gubernur Jabar Putuskan Relokasi Warga
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
[HOAKS atau FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Tiba di Lokasi Bencana Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Kunjungan Dedi Mulyadi ke Sumatra Hanya Cuma Pencitraan
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
[HOAKS ATAU FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Kunjungi Korban Banjir Aceh dan Padang
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api