Ada 1.902 Bacaleg Daftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta


DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. Pendaftaran sendiri dibuka selama 14 hari dimulai 1 hingga 14 Mei 2023.
KPU DKI merangkum ada sebanyak 1.902 bacaleg DPRD DKI yang sudah mendaftar, dari 18 partai politik (parpol) sebelum hari Senin (15/5) pukul 00.00 WIB.
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Sebut Rumah Indonesia di SEA Games 2023 Sesuai Semangat Bung Karno
"Dari 18 parpol telah mengajukan bacalon anggota DPRD dan sudah kita terima," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sunardi ketika dikonfirmasi awak media Senin (15/5).
Sunardi menerangkan, dari 18 parpol yang mendaftar, 17 parpol mendaftarkan sebanyak 106 bacalegnya yang merupakan batas maksimal untuk mendaftar.
Tapi ada satu partai yakni Partai Hanura yang hanya mendaftarkan 100 bacaleg untuk mengikuti pemilihan wakil rakyat DKI pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Adapun secara terperinci, parpol yang mendaftarkan bacaleg DPRD mereka ke KPU DKI paling pertama yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada hari Senin (8/5).
Baca Juga:
Kemudian, hari Kamis (11/5) ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyusul mendaftar ke KPU.
Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi satu-satunya parpol yang mendaftar pada Jumat (12/5).
Lalu ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang mendaftar di hari Sabtu (13/5).
Di hari terakhir pada Minggu (14/5) tercatat ada 11 parpol yang mendaftarkan bacalegnya seperti Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Gerindra, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Hanura dan Partai Garuda. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
