Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ada 1.902 Bacaleg Daftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 15 Mei 2023
Ada 1.902 Bacaleg Daftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. Pendaftaran sendiri dibuka selama 14 hari dimulai 1 hingga 14 Mei 2023.

KPU DKI merangkum ada sebanyak 1.902 bacaleg DPRD DKI yang sudah mendaftar, dari 18 partai politik (parpol) sebelum hari Senin (15/5) pukul 00.00 WIB.

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Sebut Rumah Indonesia di SEA Games 2023 Sesuai Semangat Bung Karno

"Dari 18 parpol telah mengajukan bacalon anggota DPRD dan sudah kita terima," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sunardi ketika dikonfirmasi awak media Senin (15/5).

Sunardi menerangkan, dari 18 parpol yang mendaftar, 17 parpol mendaftarkan sebanyak 106 bacalegnya yang merupakan batas maksimal untuk mendaftar.

Tapi ada satu partai yakni Partai Hanura yang hanya mendaftarkan 100 bacaleg untuk mengikuti pemilihan wakil rakyat DKI pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Adapun secara terperinci, parpol yang mendaftarkan bacaleg DPRD mereka ke KPU DKI paling pertama yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada hari Senin (8/5).

Baca Juga:

DPRD DKI Minta Pemprov Tunda Penonaktifan KTP 194.777 Warga

Kemudian, hari Kamis (11/5) ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyusul mendaftar ke KPU.

Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi satu-satunya parpol yang mendaftar pada Jumat (12/5).

Lalu ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang mendaftar di hari Sabtu (13/5).

Di hari terakhir pada Minggu (14/5) tercatat ada 11 parpol yang mendaftarkan bacalegnya seperti Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Gerindra, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Hanura dan Partai Garuda. (Asp)

Baca Juga:

Ketua Komisi D DPRD DKI: TPU Harus Bebas Pungli

#Calon Legislatif #DPRD DKI Jakarta #KPU #KPU Daerah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Robohnya JPO Tendean menjadi alarm keras bagi Pemprov DKI. DPRD DKI pun meminta adanya pengawasan ketat jam operasional.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Indonesia
Anggota DPRD DKI Tak Setuju Usulan Tarif Jaklingko Rp 2.000, Nanti Warga Malah Naik Motor
Salah satu fungsi Mikrotrans adalah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, termasuk motor.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Anggota DPRD DKI Tak Setuju Usulan Tarif Jaklingko Rp 2.000, Nanti Warga Malah Naik Motor
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Sorotan tajam tertuju pada kewajiban kepemilikan JakCard bagi pengunjung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Olahraga
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Ketua DPRD DKI Jakarta menilai kehadiran Shin Tae-yong sebagai pelatih Persija merupakan langkah strategis untuk memperkuat peluang Macan Kemayoran meraih gelar juara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Pemerintah DKI telah melakukan koordinasi internal untuk mendalami persoalan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Bagikan