MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2026/2027.
Larangan tersebut merupakan bagian dari aturan kedisiplinan siswa yang tengah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Aturan ini tidak hanya mengatur soal kendaraan, tetapi juga mencakup larangan penggunaan knalpot bising (brong) hingga konsumsi minuman keras.
Baca juga:
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan larangan siswa membawa motor ke sekolah tidak akan diberlakukan secara seragam di seluruh wilayah.
“Larangan itu bagi daerah yang ada kendaraan umumnya. Jadi, yang tidak ada kendaraan umumnya boleh bawa (motor). Tetapi, yang masih ada kendaraan umumnya tidak diperbolehkan untuk bawa motor,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan di Bandung, Kamis (26/2).
Menurutnya, kebijakan ini bersifat adaptif dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan ketersediaan transportasi umum di masing-masing daerah di Jawa Barat.
Baca juga:
Sebagai solusi jangka panjang, terutama bagi wilayah dengan akses transportasi terbatas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengkaji penyediaan angkutan pelajar khusus.
“Kami lagi kaji, terutama di daerah-daerah terpencil. Kami akan menyiapkan mobil bersubsidi dari Pemprov Jabar,” tutur Dedi yang akrab disapa KDM. (Knu)

