Proses Pendaftaran Bacaleg Rampung, Ini Tahapan KPU DKI Selanjutnya
 Mula Akmal - Senin, 15 Mei 2023
Mula Akmal - Senin, 15 Mei 2023 
                Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai
MerahPutih.com - Proses tahapan pendaftaran bakal calon (bacalon) DPRD dan DPD Provinsi DKI Jakarta rampung dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.
Ada 1.902 bacaleg dan 25 bacalon DPD DKI Jakarta yang resmi mendaftar ke KPU provinsi.
Baca Juga:
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin mengatakan, setelah data bacaleg masuk, pihaknya akan melakukan proses verifikasi administrasi dari setiap bakal calon yang telah mendaftar. Tahapan verifikasi berlangsung selama lebih dari satu bulan di mulai hari ini 15 Mei hingga dengan 23 Juni 2023.
Dalam proses verifikasi, KPU DKI akan mengecek kesesuaian data yang disampaikan melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
"Misalkan, ada ijazahnya yang tidak dilegalisir misalkan atau juga ada yang kesehatannya kurang. Karena kesehatannya kan harus sehat jasmani, rohani, dan (bebas) narkoba. kemudian kalo salah satunya kurang. hal-hal yang kurang atau tidak sesuai ini maka akan kami berikan status BMS belum memenuhi syarat," tuturnya.
Nurdin menerangkan, KPU DKI juga bakal melibatkan masyarakat untuk meminta tanggapan. Permintaan saran bakal terus berlangsung sampai penetapan DCT (daftar calon tetap).
Kemudian di tanggal 23 sampai dengan 26 Juni 2023, KPU Provinsj DKI Jakarta akan menyampaikan hasil verifikasi data administrasi bacalon kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Kalau dari hasil verifikasi administrasi, ada bacaleg yang belum memenuhi syarat makan partai yang bersangkutan harus segera melengkapi hingga statusnya memenuhi syarat.
Baca Juga:
KPU DKI Sambangi Rumah Jaja Mihardja Lakukan Coklit Data Pemilih
"Dari 26 Juni sampai 9 Juli itu parpol lakukan proses perbaikan, dari itu kemudian kami lakukan proses verifikasi perbaikan," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Nurdin, apabila dalam proses verifikasi perbaikan masih juga ditemukan data yang belum memenuhi syarat maka KPU akan coret namanya.
"Kemudian hasil termin itu kami akan lakukan pencermatan kemudahan jadilah DCS, daftar calon sementara," pungkasnya.
Sekedar informasi ada 18 partai politik (parpol) yang resmi mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024. Sebagai berikut;
1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
3. Partai Nasional Demokrat (NasDem).
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
5. Partai Amanat Nasional (PAN).
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
7. Partai Bulan Bintang (PBB).
8. Partai Golkar.
9. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
10. Partai Perindo.
11. Partai Gerindra.
12. Partai Ummat.
13. Partai Gelora.
14. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
15. Partai Demokrat.
16. Partai Buruh.
17. Partai Hanura.
18. Partai Garuda. (Asp)
Baca Juga:
KPU DKI Surati Anies Terkait Penetapan Anggota Baru DPRD DKI
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaaan Banjir Lokal dan Kiriman
 
                      Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
 
                      Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
 
                      Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
 
                      Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
 
                      Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
 
                      Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
 
                      Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
 
                      Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
 
                      Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
 
                      




