MerahPutih.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengunjungi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berkonsultasi terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial, khususnya penyelenggaraan program Sekolah Rakyat pada 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Gus Ipul mengatakan Kemensos ingin memperoleh masukan dari KPK agar proses pengadaan dapat berjalan transparan dan terhindar dari praktik korupsi.
“Kami diberi waktu untuk melakukan konsultasi, audiensi, sekaligus memberikan informasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial, khususnya penyelenggaraan Sekolah Rakyat,” ujar Gus Ipul di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5).
Menurut dia, evaluasi pelaksanaan program pada 2025 menjadi dasar penting untuk memperbaiki tata kelola pengadaan di masa mendatang.
Baca juga:
DPR Tuntut Kemensos Buka-Bukaan soal Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu per Pasang
Gus Ipul menjelaskan dirinya datang bersama Wakil Menteri Sosial, Sekretaris Jenderal, para direktur jenderal, hingga pejabat eselon II yang memiliki tanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa.
Ia menilai konsultasi dengan KPK menjadi momentum penting bagi Kemensos untuk memperoleh arahan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis pemerintah.
Eks Wakil Gubernur Jawa Timur itu juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan kritik dan masukan terhadap program-program Kemensos, termasuk melalui media sosial.
Menurutnya, kritik publik menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki kinerja kementerian.
Baca juga:
93 Sekolah Rakyat Permanen Kemensos Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru 2026
Gus Ipul menegaskan komitmennya bersama jajaran Kemensos untuk memastikan program strategis Presiden, terutama Sekolah Rakyat, tidak tercemar praktik korupsi maupun penyimpangan anggaran.
“Kami tidak ingin program-program strategis Presiden dikotori praktik-praktik korupsi dan hal-hal yang tidak terpuji,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Gus Ipul juga mengungkapkan posisi Kemensos dalam catatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP masih berada di peringkat ke-167 dari lebih 600 lembaga dan instansi pemerintah terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, ia mengakui sumber daya manusia di Kemensos masih terbatas untuk mengelola pengadaan dengan nilai anggaran yang diperkirakan terus meningkat setiap tahun.
Karena itu, Kemensos meminta pandangan KPK mengenai kemungkinan penggunaan agen pengadaan atau instansi lain dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menurut Gus Ipul, hasil evaluasi dan monitoring dari KPK nantinya akan menjadi pedoman dalam memperbaiki tata kelola pengadaan di Kemensos ke depan. (Pon)