Data Remaja Lanjut Perguruan Tinggi Rendah

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 02 Februari 2023
Data Remaja Lanjut Perguruan Tinggi Rendah

Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menyampaikan keprihatinannya terhadap besarnya angka data remaja yang tidak melanjutkan pendidikannya dari sekolah menengah atas ke jenjang perkuliahan.

Menurutnya, hal ini menjadi perhatian serius bagi Komisi X DPR RI dan pemerintah untuk menyediakan pilihan dan jaminan pendidikan yang baik bagi anak bangsa.

Baca Juga:

Mendikbud Dorong Penciptaan Perguruan Tinggi Bereputasi Baik

“Nah, kita tahu bahwa umur di dalam sensus, umur 18-20 tahun itu pemuda remaja kita itu ada 29 juta. Tetapi yang masuk ke kampus hanya sekitar 8 juta. Jadi ada 21 juta yang sebaya kalian ini yang nasibnya ya kita tidak tahu. Itu menjadi keprihatinan kita untuk memikirkan mereka-mereka bagaimana masa depan mereka bisa lebih baik dari kita,” kata Djohar saat Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI dengan Kelompok/Komunitas Mahasiswa Berprestasi di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Djohar menilai, salah satu kunci keberhasilan dalam dunia pendidikan di dunia adalah dimasukkannya pendidikan karakter di sekolah. Ia kemudian mengambil contoh perbandingan pola dan suasana pendidikan di luar negeri dengan di dalam negeri, yang dinilainya sangat jauh berbeda.

Baca Juga:

KPK Bakal Bikin Indeks Integritas Perguruan Tinggi

”Anda bisa lihat di Barcelona, bagaimana kehidupan mereka dan juga di Malaysia. Di Malaysia kita lihat bagaimana kelakuan mereka sehari-hari dengan kondisi kita di Indonesia ini sungguh sangat berbeda. Kok mereka bisa begitu? Kok kita nggak bisa begitu? Kenapa? Karena pendidikan karakter ini mereka utamakan. Pendidikan karakter ini mereka utamakan dari mulai sekolah rendah. SR itu mereka Sekolah Rendah, di kita Sekolah Dasar, itu sudah dimulai bagaimana disiplin-disiplinnya,” terangnya.

Djohar kembali menukil sebuah penelitian yang menyebutkan anak kelas 4 SD di Indonesia mata pelajarannya sama dengan kelas 6 SD di Jepang. Hal ini dinilai terlalu berat, dan Djohar juga menegaskan pendidikan karakterlah yang harus menjadi utama ketika sekolah dasar.

”Di Jepang kelas 6, tapi mereka mendahulukan pendidikan karakter. Jadi coba sampaikan kepada Saudara Menteri, coba nanti pergi ke Jepang, ketemu anak-anak TK berkumpul, coba buang tisu pura-pura tak sengaja. Pasti ada anak TK itu yang mengambilnya, membuang ke tempat sampah. Mereka sudah dipelajari. Kita dari mobil mewah, keluar kulit kacang, bungkus rokok, karena tidak pernah dipelajari,” tutupnya. (*)

Baca Juga:

Kabar Gembira! Lulusan Kursus Dapat Lanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi

#Perguruan Tinggi #DPR RI #Sensus Penduduk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Indonesia
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Menurut pencatatan jumlah harta kekayaan (LHKPN) 2026, sosok politisi dari Nasdem tersebut sudah memiliki total harta sebanyak Rp 3,5 miliar lebih.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Indonesia
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Kesiapsiagaan dini dinilai akan mengurangi risiko negatif baik dari jumlah korban maupun kerusakan material. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Indonesia
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Kenaikan harga beras perlu segera diantisipasi karena merupakan salah satu kebutuhan pangan pokok masyarakat Indonesia yang dikonsumsi hampir setiap hari. 

Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Indonesia
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Desakan tersebut muncul setelah tiga warga di Jawa Timur yang dilaporkan meninggal dunia selama Agustus.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Bagikan