Kabar Gembira! Lulusan Kursus Dapat Lanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi


Peserta melakukan praktik mengoperasikan program komputer. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah kembali melakukan terobosan dunia pendidikan. Selama ini, lulusan kursus, meskipun sudah menempuh pendidikan selama satu tahun, tetapi tetapi tidak dihitung jika melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Lulusan kursus ketika masuk kuliah juga disamakan dengan mahasiswa lainnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah aturan tersebut. Di mana, lulusan kursus dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi (PT) melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
Baca Juga:
Baru 10 dari 100 Perempuan Indonesia Raih Ijazah Perguruan Tinggi
"Lulusan kursus dapat memperoleh RPL dari perguruan tinggi, sehingga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," kata Plt Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto, di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan, dengan adanya RPL ini ada penghargaan dari pendidikan kursus yang sudah diterimanya. Berdasarkan data Kemenaker, sebagian besar kebutuhan tenaga kerja adalah lulusan SMA/SMK hingga D2. Baru kemudian kebutuhan tenaga kerja pada level ahli atau lulusan D4 dan sarjana.
"Lulusan kursus itu termasuk juga yang banyak dibutuhkan, sama seperti halnya lulusan SMA," katanya.
Pendidikan kursus, tidak mempelajari secara keseluruhan akan tetapi spesifik dan mendalam. Misalnya untuk kursus otomotif, tidak mempelajari keseluruhan mesin tetapi bisa jadi kursus khusus pengecatan, kaki-kaki, kaca, dan sebagainya.
Akan tetapi, kata ia, selama ini, sertifikat yang didapat dari kursus itu tidak menjamin bisa digunakan pada perkuliahan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek dan sejumlah perguruan tinggi melakukan kerja sama terkait RPL bagi pendidikan kursus.
"Pada tahun ini, rencananya ada 54 perguruan tinggi yang memiliki inisiatif terkait dengan RPL ini. Kami harapkan semakin banyak yang mau bekerja sama dengan kursus ini," katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kiki Yuliati menyatakan bahwa pengakuan akan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) tidak mengurangi kualitas pendidikan.
"Program RPL ini tidak akan mengurangi kualitas pendidikan dan ini juga bukan upaya pencucian ijazah," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Menkominfo Dorong Perguruan Tinggi Penuhi Talenta Digital di Indonesia
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara

KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud

Legislator Tegaskan Anggaran PTS Jauh dari Kata Merata, Minta Disetarakan dengan PTN

Penuhi Undangan KPK, Nadiem Makarim Irit Bicara

KPK Panggil Google Selidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud

Sejumlah Persyaratan yang Mesti Dipenuhi Kejaksaan sebelum Tetapkan Mantan Stafsus Nadiem jadi Buronan Internasional

Setelah Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Berpotensi Berurusan dengan KPK

Kejaksaan Ajukan Ekstradisi untuk Bawa Pulang Jurist Tan yang Diduga ‘Bersembunyi’ di Australia
