Kabar Gembira! Lulusan Kursus Dapat Lanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 September 2022
Kabar Gembira! Lulusan Kursus Dapat Lanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi

Peserta melakukan praktik mengoperasikan program komputer. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah kembali melakukan terobosan dunia pendidikan. Selama ini, lulusan kursus, meskipun sudah menempuh pendidikan selama satu tahun, tetapi tetapi tidak dihitung jika melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Lulusan kursus ketika masuk kuliah juga disamakan dengan mahasiswa lainnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah aturan tersebut. Di mana, lulusan kursus dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi (PT) melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).

Baca Juga:

Baru 10 dari 100 Perempuan Indonesia Raih Ijazah Perguruan Tinggi

"Lulusan kursus dapat memperoleh RPL dari perguruan tinggi, sehingga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," kata Plt Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto, di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan, dengan adanya RPL ini ada penghargaan dari pendidikan kursus yang sudah diterimanya. Berdasarkan data Kemenaker, sebagian besar kebutuhan tenaga kerja adalah lulusan SMA/SMK hingga D2. Baru kemudian kebutuhan tenaga kerja pada level ahli atau lulusan D4 dan sarjana.

"Lulusan kursus itu termasuk juga yang banyak dibutuhkan, sama seperti halnya lulusan SMA," katanya.

Pendidikan kursus, tidak mempelajari secara keseluruhan akan tetapi spesifik dan mendalam. Misalnya untuk kursus otomotif, tidak mempelajari keseluruhan mesin tetapi bisa jadi kursus khusus pengecatan, kaki-kaki, kaca, dan sebagainya.

Akan tetapi, kata ia, selama ini, sertifikat yang didapat dari kursus itu tidak menjamin bisa digunakan pada perkuliahan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek dan sejumlah perguruan tinggi melakukan kerja sama terkait RPL bagi pendidikan kursus.

"Pada tahun ini, rencananya ada 54 perguruan tinggi yang memiliki inisiatif terkait dengan RPL ini. Kami harapkan semakin banyak yang mau bekerja sama dengan kursus ini," katanya.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kiki Yuliati menyatakan bahwa pengakuan akan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) tidak mengurangi kualitas pendidikan.

"Program RPL ini tidak akan mengurangi kualitas pendidikan dan ini juga bukan upaya pencucian ijazah," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Menkominfo Dorong Perguruan Tinggi Penuhi Talenta Digital di Indonesia

#Kemendikbudristek #Perguruan Tinggi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia
praktik rasuah di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menandakan matinya nurani dan empati para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia
Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara
Proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek diklaim merugikan negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara
Indonesia
KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud
Staf Khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/9).
Frengky Aruan - Rabu, 03 September 2025
KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud
Indonesia
Legislator Tegaskan Anggaran PTS Jauh dari Kata Merata, Minta Disetarakan dengan PTN
Sofyan Tan mendesak agar anggaran bantuan untuk PTS disamakan dengan PTN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Legislator Tegaskan Anggaran PTS Jauh dari Kata Merata, Minta Disetarakan dengan PTN
Indonesia
Penuhi Undangan KPK, Nadiem Makarim Irit Bicara
Nadiem bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Penuhi Undangan KPK, Nadiem Makarim Irit Bicara
Indonesia
KPK Panggil Google Selidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud
Penyelidikan kasus tersebut berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
KPK Panggil Google Selidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud
Indonesia
Sejumlah Persyaratan yang Mesti Dipenuhi Kejaksaan sebelum Tetapkan Mantan Stafsus Nadiem jadi Buronan Internasional
Kejagung akan menerbitkan red notice untuk meminta penegak hukum di seluruh dunia menemukan tersangka apabila terus mangkir dari pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 27 Juli 2025
Sejumlah Persyaratan yang Mesti Dipenuhi Kejaksaan sebelum Tetapkan Mantan Stafsus Nadiem jadi Buronan Internasional
Indonesia
Setelah Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Berpotensi Berurusan dengan KPK
Kasus dugaan korupsi yang tengah dibidik KPK masih satu bagian dengan dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook yang kini disidik Kejagung.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 Juli 2025
Setelah Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Berpotensi Berurusan dengan KPK
Olahraga
Kejaksaan Ajukan Ekstradisi untuk Bawa Pulang Jurist Tan yang Diduga ‘Bersembunyi’ di Australia
Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek)
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
Kejaksaan Ajukan Ekstradisi untuk Bawa Pulang Jurist Tan yang Diduga ‘Bersembunyi’ di Australia
Bagikan