Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo


Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, Dwi Ariyatno. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejari Solo memeriksa sejumlah sekolah di Kota Solo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Solo, Widhiarso Dwi Nugroho mengatakan, sekolah penerima laptop telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Dalam hal ini, Kejari Solo hanya diminta bantuan Kejagung.
“Kami hanya diminta bantuan Kejagung. Penerima manfaat (laptop Chromebook) ada kita periksa,” kata Widhiarso, Rabu (10/9).
Baca juga:
Ia menyebutkan, mengenai format pertanyaan pemeriksaan sudah disiapkan Kejagung. Untuk pemeriksaan hanya menyasar pihak sekolah saja.
“Dari sana (Kejagung) pertanyaannya pemeriksaan. Penerima manfaat, intinya kita klarifikasi. Sekolah saja, pihak sekolah diperiksa,” kata dia.
Widhiarso menambahkan, pihaknya belum memantau jumlah sekolah yang akan diperiksa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, Dwi Ariyatno, membenarkan adanya pemeriksaan sekolah oleh Kejari Solo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Baca juga:
“Ada beberapa (sekolah) yang dimintai keterangan, pengumpulan materi untuk pembuktian,” kata Dwi.
Bantuan laptop tersebut diberikan saat kepala Disdik Solo sebelum diemban dirinya. Ia baru menjabat Kadisdik pada 13 Agustus 2025.
“Yang diperiksa Kejari Kadisdik Etty Retnowati (pensiun) dan Dian Renata (Kepala Bappeda). Tapi memang dasarnya klarifikasi pada penerima, kemarin yang dipanggil kedinas lama, sebagai pengelola, kabid, dan pejabat lama lain,” kata dia
Sedangkan untuk pemeriksaan sekolah penerima manfaat, telah dilaksanakan dua pekan lalu.
“Untuk pengambilan keterangan para pejabat yang kemarin dipanggil kejaksaan dilaksanakan dua pekan lalu.
Bantuan laptop tersebut diterima 2020-2022,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
