Dari Bali, Jokowi Ingatkan Jangan Ada Manuver Jahat Selama Sidang MK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 14 Juni 2019
Dari Bali, Jokowi Ingatkan Jangan Ada Manuver Jahat Selama Sidang MK

Presiden Jokowi berkomentar terkait sidang MK saat kunjungan kerja di Bali. (Hanni Sofia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari dimulainya sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta dari Provinsi Bali.

Presiden saat ini tengah berada di Pulau Dewata meninjau proyek revitalisasi Pasar Sukawati di Gianyar, Bali. Intinya Jokowi mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya proses hukum harus kita hargai, harus kita hormati,” kata Jokowi, kepada wartawan dilansir Antara, Jumat (14/6).

BACA JUGA: Ketua MK: Kami Tidak Bisa Diintervensi!

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berbicara kepada awak media sesuai menyerahkan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada MK (Foto: antaranews)
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berbicara kepada awak media sesuai menyerahkan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada MK (Foto: antaranews)

Jokowi menganggap sidang dengan pemohon dalam perkara itu adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai langkah hukum yang sesuai dengan konstitusi.

Dengan begitu, kata Presiden, proses dan tahapannya yang akan berlangsung secara terbuka dalam waktu 14 hari itu harus dihormati. Jokowi tidak ingin proses hukum konstitusi tersebut dinodai dengan manuver yang tidak baik.

Apel sidang pengamanan MK. (MP/Kanugrahan)
Apel sidang pengamanan MK. (MP/Kanugrahan)

Oleh karena itu, Kepala Negara berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala hingga putusan diambil dalam 14 hari ke depan.

Pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengetuk palu tanda dimulainya persidangan perkara PHPU dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). (*)

BACA JUGA: BW Jelaskan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 Melalui Teknologi Informasi

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Joko Widodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Sekjen PDIP: Tantangan Pemerintahan Prabowo Warisan Era Jokowi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai tantangan yang dihadapi Presiden Prabowo Subianto merupakan warisan dari pemerintahan Jokowi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Sekjen PDIP: Tantangan Pemerintahan Prabowo Warisan Era Jokowi
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinobatkan sebagai lulusan terbaik UGM. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan