Dalam 5 Tahun Terakhir Terjadi Stagnasi Demokrasi di Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Agustus 2021
Dalam 5 Tahun Terakhir Terjadi Stagnasi Demokrasi di Indonesia

Presiden Joko Widodo dan Menhan Prabowo. (Foto: Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - United States Agency for International Development (USAID) memaparkan dalam 5-10 tahun terakhir terjadi stagnasi dalam perkembangan demokrasi di Indonesia secara nasional. Namun, upaya-upaya yang dilakukan oleh USAID MADANI telah menunjukkan perkembangan demokrasi di skala lokal.

"Ada kemajuan di tingkat kabupaten dan kota. Ini yang kita jarang dengar karena lebih sering berbicara di national space," kata Chief of Party United States Agency for International Development (USAID) Hans Antlov di Jakarta, Selasa (24/8).

Baca Juga:

Impian Demokrasi ala Hatta: Negara Hadir Tanpa Batasi Hak Rakyat Berekspresi

Ia mengatakan, kemajuan demokrasi yang dihasilkan dari keberhasilan program USAID MADANI adalah meningkatnya partisipasi organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam pemerintahan lokal. Melalui presentasinya, Hans menampilkan sebanyak 28 mitra USAID MADANI telah diundang untuk bertemu dengan pemerintah atau DPRD.

"Banyak mitra MADANI yang diundang ke DPR untuk merancang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), dan lain sebagainya,” kata Hans.

Dengan demikian, bagi Hans, demokrasi di Indonesia sudah lebih baik, yang mulai membangun akar ke bawah dan ada impact ke atas.

Hans menambahkan yang saat ini menjadi isu penting adalah akuntabilitas perwakilan politik, khususnya mengenai bagaimana cara melestarikan program-program positif, dalam hal ini USAID MADANI agar tidak berhenti begitu saja setelah masa program berakhir atau bila terjadi perubahan dalam skala lokal.

Chief of Party United States Agency for International Development (USAID) Hans Antlov. (Foto: Antara)
Chief of Party United States Agency for International Development (USAID) Hans Antlov. (Foto: Antara)

"Yang penting sekarang adalah melihat kepada akuntabilitas perwakilan politik. Itu yang harus kita dorong," kata Hans.

USAID MADANI merupakan program yang diselenggarakan selama lima tahun oleh Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (United States Agency for International Development / USAID). Program ini dirancang untuk memperkuat akuntabilitas pemerintah dan mendorong keberagaman sosial di Indonesia.

USAID MADANI mendorong agar organisasi masyarakat sipil (OMS) lokal bisa menjadi mitra atau membangun kemitraan dengan pemerintah daerah, swasta, masyarakat, media, dan lapisan masyarakat lainnya. (*)

Baca Juga:

Jokowi Sebut Kritik Mahasiswa UI Bentuk Ekspresi di Negara Demokrasi

#Demokrasi Indonesia #Pemilu #UU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan