Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dadan Hindayana Cs Diduga Bekerja Sama dalam Penunjukan Yayasan SPPG

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Dadan Hindayana Cs Diduga Bekerja Sama dalam Penunjukan Yayasan SPPG

3 tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasiona

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, diduga bekerja sama dalam pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry menegaskan para tersangka mengetahui tindakan masing-masing. Selain dugaan pengaturan penunjukan yayasan mitra, Kejagung juga mengindikasikan adanya persoalan terkait dengan titik-titik SPPG atau dapur MBG dalam perkara tersebut.

Menurut Jeffry, aspek itu menjadi bagian dari dugaan penyimpangan yang tengah didalami penyidik.

“Selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik apa, SPPG. Titik-titik dapurlah itu ya," kata Jeffry kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (4/6).

Baca juga:

Pola Dugaan Korupsi Petinggi BGN Dadan Cs Bukan Bukan Modus Baru



Menurut Jeffry, tim penyidik membawa para pihak yang bersangkutan dari lokasi masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jeffry menjelaskan Dadan Hindayana ditangkap dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, Lodewyk Pusung dibawa dari kediamannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Adapun Sony Sonjaya dijemput paksa dari sebuah hotel sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Selain melakukan penjemputan, penyidik juga menggeledah di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para terperiksa guna mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan perkara. Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis. Penyidik menilai telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Saat ini, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya telah ditahan di rumah tahanan negara (rutan) untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari mendatang.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta ketentuan mengenai pengembalian kerugian negara dan perampasan aset hasil kejahatan.(knu)

Baca juga:

Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka



#Korupsi MBG #Dadan Hindayana #Sonny Sonjaya #Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Fokus Benahi BGN, Perubahan Penerima MBG Belum Akan Diterapkan
Salah satu pembahasan dalam rapat bersama Presiden ialah simulasi pelaksanaan MBG dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Fokus Benahi BGN, Perubahan Penerima MBG Belum Akan Diterapkan
Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Tak penuhi syarat, LPSK menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Purbaya telah membentuk tim khusus guna mengawasi penggunaan anggaran program MBG di seluruh daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Indonesia
Polda Jateng Keluarkan Surat Perintah Anggota Polri Tak Memenuhi Panggilan Kejari
Perintah tersebut merupakan pengingat kepada seluruh jajaran agar tertib administrasi dan prosedur
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
Polda Jateng Keluarkan Surat Perintah Anggota Polri Tak Memenuhi Panggilan Kejari
Indonesia
Banyak Maling MBG, Prabowo Larang Dandim, Kapolres, Kapolsek Minta Setoran dari SPPG
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan aparat TNI-Polri tidak boleh menjadikan pengawasan Program MBG sebagai ajang mencari keuntungan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Banyak Maling MBG, Prabowo Larang Dandim, Kapolres, Kapolsek Minta Setoran dari SPPG
Indonesia
Prabowo Akui Masih Ada Maling di Program MBG, Laporkan Saja Lewat TikTok
Presiden Prabowo Subianto akui masih ada oknum maling di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia minta aparat dan masyarakat awasi, bahkan bisa lapor lewat TikTok.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Prabowo Akui Masih Ada Maling di Program MBG, Laporkan Saja Lewat TikTok
Indonesia
BGN Bergerak Jalankan 10 Rekomendasi KPK, Fokus Tutup Celah Kebocoran Program MBG
KPK akan terus mengawasi pelaksanaan rencana aksi tersebut agar seluruh rekomendasi benar-benar diterapkan.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
BGN Bergerak Jalankan 10 Rekomendasi KPK, Fokus Tutup Celah Kebocoran Program MBG
Indonesia
Kolonel BU Diduga Pengatur Mark Up Motor Listrik BGN dari Korps Peralatan
Kejagung ungkap dugaan keterlibatan Kolonel BU dari Korps Peralatan dalam kasus mark up motor listrik BGN. Status masih saksi, proses hukum dilakukan lewat mekanisme koneksitas Jampidmil.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Kolonel BU Diduga Pengatur Mark Up Motor Listrik BGN dari Korps Peralatan
Indonesia
Polisi Aktif Brigjen LMI Tersangka Baru Korupsi MBG, Begini Reaksi Polri
Pada 2025 Brigjen LMI diduga meminta didirikan perusahaan untuk menjual food tray atau wadah makanan (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Polisi Aktif Brigjen LMI Tersangka Baru Korupsi MBG, Begini Reaksi Polri
Indonesia
Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka, Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng Program MBG
Kejagung menetapkan pejabat BGN berinisial LMI sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi. LMI diduga memonopoli pengadaan ompreng untuk meraup keuntungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka, Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng Program MBG
Bagikan