Dadan Hindayana Cs Diduga Bekerja Sama dalam Penunjukan Yayasan SPPG

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Dadan Hindayana Cs Diduga Bekerja Sama dalam Penunjukan Yayasan SPPG

3 tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasiona

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, diduga bekerja sama dalam pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry menegaskan para tersangka mengetahui tindakan masing-masing. Selain dugaan pengaturan penunjukan yayasan mitra, Kejagung juga mengindikasikan adanya persoalan terkait dengan titik-titik SPPG atau dapur MBG dalam perkara tersebut.

Menurut Jeffry, aspek itu menjadi bagian dari dugaan penyimpangan yang tengah didalami penyidik.

“Selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik apa, SPPG. Titik-titik dapurlah itu ya," kata Jeffry kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (4/6).

Baca juga:

Pola Dugaan Korupsi Petinggi BGN Dadan Cs Bukan Bukan Modus Baru



Menurut Jeffry, tim penyidik membawa para pihak yang bersangkutan dari lokasi masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jeffry menjelaskan Dadan Hindayana ditangkap dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, Lodewyk Pusung dibawa dari kediamannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Adapun Sony Sonjaya dijemput paksa dari sebuah hotel sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Selain melakukan penjemputan, penyidik juga menggeledah di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para terperiksa guna mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan perkara. Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis. Penyidik menilai telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Saat ini, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya telah ditahan di rumah tahanan negara (rutan) untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari mendatang.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta ketentuan mengenai pengembalian kerugian negara dan perampasan aset hasil kejahatan.(knu)

Baca juga:

Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka



#Korupsi MBG #Dadan Hindayana #Sonny Sonjaya #Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung dalam Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Dengan putusan tersebut, hakim tidak masuk ke pokok perkara yang diajukan Lodewyk.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung dalam Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Indonesia
Lodewyk Pusung Siap Buka-bukaan, Sejumlah Nama Pemegang Anggaran MBG akan Dibongkar
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung bakal mengungkap nama-nama yang disebut memiliki kuasa anggaran dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Lodewyk Pusung Siap Buka-bukaan, Sejumlah Nama Pemegang Anggaran MBG akan Dibongkar
Indonesia
Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas
Pemerintah memiliki waktu sepanjang 2027 untuk menyiapkan proses transisi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan sepenuhnya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
BGN Bersih-Bersih, 262 Pegawai Non-ASN Dipecat Termasuk 37 Tenaga Ahli
Kepala BGN Sudaryono memecat 262 pegawai non-ASN, termasuk 37 tenaga ahli, karena pelanggaran disiplin dan dugaan korupsi. 39 pegawai lain diberi sanksi ringan.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
BGN Bersih-Bersih, 262 Pegawai Non-ASN Dipecat Termasuk 37 Tenaga Ahli
Indonesia
Dapur MBG Dilarang Pakai Barang dan Bahan Bersubsidi, Laporkan Jika Bandel
SPPG juga harus membeli bahan pangan, seperti telur sesuai dengan HAP (Harga Acuan Penjualan) telur ayam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Dapur MBG Dilarang Pakai Barang dan Bahan Bersubsidi, Laporkan Jika Bandel
Indonesia
Fokus Benahi BGN, Perubahan Penerima MBG Belum Akan Diterapkan
Salah satu pembahasan dalam rapat bersama Presiden ialah simulasi pelaksanaan MBG dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Fokus Benahi BGN, Perubahan Penerima MBG Belum Akan Diterapkan
Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Tak penuhi syarat, LPSK menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Purbaya telah membentuk tim khusus guna mengawasi penggunaan anggaran program MBG di seluruh daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Bagikan