Dadan Hindayana Cs Diduga Bekerja Sama dalam Penunjukan Yayasan SPPG

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Dadan Hindayana Cs Diduga Bekerja Sama dalam Penunjukan Yayasan SPPG

3 tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasiona

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, diduga bekerja sama dalam pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry menegaskan para tersangka mengetahui tindakan masing-masing. Selain dugaan pengaturan penunjukan yayasan mitra, Kejagung juga mengindikasikan adanya persoalan terkait dengan titik-titik SPPG atau dapur MBG dalam perkara tersebut.

Menurut Jeffry, aspek itu menjadi bagian dari dugaan penyimpangan yang tengah didalami penyidik.

“Selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik apa, SPPG. Titik-titik dapurlah itu ya," kata Jeffry kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (4/6).

Baca juga:

Pola Dugaan Korupsi Petinggi BGN Dadan Cs Bukan Bukan Modus Baru



Menurut Jeffry, tim penyidik membawa para pihak yang bersangkutan dari lokasi masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jeffry menjelaskan Dadan Hindayana ditangkap dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, Lodewyk Pusung dibawa dari kediamannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Adapun Sony Sonjaya dijemput paksa dari sebuah hotel sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Selain melakukan penjemputan, penyidik juga menggeledah di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para terperiksa guna mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan perkara. Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis. Penyidik menilai telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Saat ini, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya telah ditahan di rumah tahanan negara (rutan) untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari mendatang.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta ketentuan mengenai pengembalian kerugian negara dan perampasan aset hasil kejahatan.(knu)

Baca juga:

Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka



#Korupsi MBG #Dadan Hindayana #Sonny Sonjaya #Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan: Jual-Beli Titik Dapur MBG Atas Atensi Nama-Nama Besar
Krisna Murti mengungkapkan pihak-pihak yang memberi atensi dan menekan kliennya Sony Sonjaya menjual titik-titik dapur SPPG bukan orang sembarangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan: Jual-Beli Titik Dapur MBG Atas Atensi Nama-Nama Besar
Indonesia
Tersangka Eks Waka BGN Sony Sonjaya Siap Buka Mulut Siapa Dalang Bancakan MBG, Tokohnya Banyak!
Permohonan JC akan segera dilayangkan secara resmi ke Jampidsus Kejagung pada Senin (8/6) pekan depan.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Tersangka Eks Waka BGN Sony Sonjaya Siap Buka Mulut Siapa Dalang Bancakan MBG, Tokohnya Banyak!
Indonesia
Insentif Harian Rp 6 Juta SPPG Diduga Ikut Ditilep Dadan Hindayana CS
Kejagung ungkap dugaan penyelewengan insentif harian Rp6 juta SPPG oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Insentif Harian Rp 6 Juta SPPG Diduga Ikut Ditilep Dadan Hindayana CS
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Kejagung Jamin Motor Listrik SPPG Tak Akan Disita, Meski Masuk Bancakan Eks Bos BGN
Kejagung tegaskan motor listrik SPPG tidak akan disita meski pengadaannya diduga di-mark up Rp1,035 triliun oleh eks pejabat BGN.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Jamin Motor Listrik SPPG Tak Akan Disita, Meski Masuk Bancakan Eks Bos BGN
Indonesia
Prihatin Dadan dan Silmy Karim Dipenjara karena Kasus Korupsi, Istana: sudah Diingatkan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto selalu mengingatkan jajarannya untuk melawan praktik-praktik korupsi setiap menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Prihatin Dadan dan Silmy Karim Dipenjara karena Kasus Korupsi, Istana: sudah Diingatkan Prabowo
Indonesia
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Kejagung memperluas penggeledahan kasus korupsi MBG di BGN. Selain kantor dan rumah tersangka, lokasi lain disasar. Vendor juga diperiksa sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Indonesia
Dadan Hindayana Cs Diduga Bekerja Sama dalam Penunjukan Yayasan SPPG
Kejagung mengindikasikan adanya persoalan terkait dengan titik-titik SPPG atau dapur MBG dalam perkara tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Dadan Hindayana Cs Diduga Bekerja Sama dalam Penunjukan Yayasan SPPG
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Temuan terbaru Kejagung mengungkap vendor pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun dalam program MBG diduga tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Bagikan