MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, diduga bekerja sama dalam pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry menegaskan para tersangka mengetahui tindakan masing-masing. Selain dugaan pengaturan penunjukan yayasan mitra, Kejagung juga mengindikasikan adanya persoalan terkait dengan titik-titik SPPG atau dapur MBG dalam perkara tersebut.
Menurut Jeffry, aspek itu menjadi bagian dari dugaan penyimpangan yang tengah didalami penyidik.
“Selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik apa, SPPG. Titik-titik dapurlah itu ya," kata Jeffry kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (4/6).
Baca juga:
Pola Dugaan Korupsi Petinggi BGN Dadan Cs Bukan Bukan Modus Baru
Menurut Jeffry, tim penyidik membawa para pihak yang bersangkutan dari lokasi masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Jeffry menjelaskan Dadan Hindayana ditangkap dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, Lodewyk Pusung dibawa dari kediamannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Adapun Sony Sonjaya dijemput paksa dari sebuah hotel sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Selain melakukan penjemputan, penyidik juga menggeledah di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para terperiksa guna mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan perkara. Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis. Penyidik menilai telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
Saat ini, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya telah ditahan di rumah tahanan negara (rutan) untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari mendatang.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta ketentuan mengenai pengembalian kerugian negara dan perampasan aset hasil kejahatan.(knu)
Baca juga:
Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka