Cinta Mega Tanggapi Penggeledahan KPK di Ruang Kerjanya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 19 Januari 2023
Cinta Mega Tanggapi Penggeledahan KPK di Ruang Kerjanya

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung DPRD DKI Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Cinta Mega mengaku sedih namanya disebut pasca-penggeledahan KPK tersebut.

"Aku tuh khawatir ya, ini masalahnya nama baik aku, kan orang-orang enggak tahu salah atau enggak, kebenarannya seperti apa (ketika namanya disebut)," ujar Cinta Mega saat dikonfirmasi awak media, yang dikutip Kamis (19/1).

Baca Juga:

PDIP Sebut KPK Geledah Ruangan Cinta Mega

Cinta Mega mengungkapkan, awalnya tak mempermasalahkan tim KPK menggeledah ruangannya di lantai 8 gedung DPRD DKI Jakarta. Namun setelah namanya menyeruak di media, langsung lemas karena menyangkut nama baik.

"Saya juga shock. Ditelepon sama staf bilang ruangannya digeledah, pas ditelepon, ya gak apa-apa geledah saja. Tapi begitu keluar nama saya, aduh, ini kan juga enggak bagus ya buat keluarga saya, aku jadi sedih," paparnya.

Cinta Mega menerangkan bahwa tidak ada satu pun dokumen yang dibawa tim KPK dari ruang kerjanya. Tujuan KPK itu, kata dia, untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang.

Pasalnya, sudah ada beberapa orang yang sudah menjadi terdakwa, untuk pengembangan dari pengungkapan kasus, maka KPK mencari bukti lainnya yang menguatkan.

"Lalu, kalau (penggeledahan) di tempat saya, ya karena saya anggota Komisi C waktu itu salah satu pimpinan. Jadi saya juga kena dampak pemeriksaannya. Saya sudah baca BAP-nya. Tidak ada yang dibawa atau disita, dan tidak terbukti ada dokumen yang berkaitan. Saya berani bertaruh," paparnya.

Baca Juga:

Pasca Digeledah KPK, Pengamanan Gedung DPRD DKI Diperketat

Selain menggeledah di ruangan Cinta Mega dan Anggota DPRD Fraksi Gerindra M Taufik, tim KPK juga menggeledah ruang Komisi C.

Kata Cinta, dalam penggeledahan Komisi C KPK membawa sejumlah berkas yang berkaitan dengan kasus korupsi lahan Pulogebang.

"Tapi di ruang Komisi C, semua data yang berkaitan dengan tahun 2018, seperti notulen pembahasan, absen kehadiran, itu dibawa," ungkapnya. (Asp)

Baca Juga:

KPK Sebut Hercules Bakal Hadiri Pemeriksaan Besok

#DPRD DKI Jakarta #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Bagikan