Cegah Omicron, Kemenhub Perketat Aturan Perjalanan Internasional
Petugas melakukan sterilisasi fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)
MerahPutih.com - Semakin meluasnya kasus varian baru Omicron di berbagai negara termasuk di Asia, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru terkait perjalanan internasional melalui udara. dikeluarkan guna mencegah masuknya COVID-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron ke Indonesia.
Aturan anyar ini, dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga:
PPKM saat Nataru, Asita Jateng Sebut Tidak Berpengaruh pada Pariwisata
"Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, SE 106 Tahun 2021 di Jakarta, Sabtu (4/12).
Novie menjelaskan, ketentuan terbaru di dalam SE 106 Tahun 2021, antara lain, mengubah waktu karantina di luar 11 negara (Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho), dari semula 7 hari menjadi 10 hari.
Selain itu, juga mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam, serta menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing.
"Kita atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021," ujarnya.
Novie mengungkapkan, pemerintah telah mengetahui bahwa COVID-19 varian Omicron telah menyebar di lebih dari 11 negara tersebut, bahkan telah terdeteksi di Malaysia dan Singapura.
Ia berharap, yang telah dilakukan dapat berguna untuk mencegah masuknya varian tersebut ke Tanah Air dan kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya operator bandara agar melaksanakan ketentuan dengan baik.
"Saya juga telah meminta bandara untuk meninjau ulang SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten," katanya. (Pon)
Baca Juga:
PPKM Kabupaten Bogor Turun Level 2, Sederet Aturan Mulai Dilonggarkan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung