PPKM Kabupaten Bogor Turun Level 2, Sederet Aturan Mulai Dilonggarkan


Bupati Bogor, Ade Yasin. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Bogor memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Sebelumnya, Kabupaten Bogor berada pada PPKM Level 3 sebanyak delapan kali perpanjangan. Dalam PPKM Level 2, Pemkab Bogor memberlakukan sejumlah aturan yang dilonggarkan.
Baca Juga
Legislator Minta PPKM Level 3 Nataru Diperpanjang, Cegah Pemudik 'Curi Start'
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian sejumlah peraturan merujuk pada PPKM level dua melalui Surat Keputusan Bupati Bogor nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021, berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
“Masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan,” ucap Ade Yasin di Cibinong, Kamis (2/12).
Beberapa aturan yang disesuaikan seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial sebesar 50 persen dibolehkan bekerja di kantor.
View this post on Instagram
Kemudian, sektor esensial keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Selanjutnya supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 75 persen dari kapasitas tempat.
Baca Juga
PPKM Level 3 Nataru, Menhub Tegaskan Angkutan Logistik Tidak Dibatasi
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas tempat.
Khusus bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mall dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk tracing.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan pengunjung maksimal 70 persen dari kapasitas tempat. (*)
Baca Juga
Panduan Natal PPKM Level 3, Lansia/Ibu Hamil Ibadah di Rumah dan Tak Ada Arak-arakan
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kabupaten Bogor Minta Jakarta Tambah 3 Rute Baru Transjabodetabek

Indocement Minta Maaf dan Klarifikasi Hujan Abu Semen di Citeureup

Pesawat Latih Jatuh di Bogor Kantongi Surat Laik Terbang dari Lanud Atang Sendjaja

Kronologis Jatuhnya Pesawat Latih yang Tewaskan Marsma Fajar The Red Wolf

TNI AU Berduka Marsma Fajar Adriyanto Gugur dalam Kecelakaan Pesawat di Bogor

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

16 Kecamatan di Kabupaten Bogor Dilanda Banjir, Longsor, Angin Kencang

Jembatan Tajur Hanyut Terbawa Arus, Bupati Bogor Instruksikan Pakai Bailey Dulu

Presiden Prabowo Coblos Pilkada 2024 di TPS 08 Desa Bojongkoneng

Puting Beliung Pamijahan Tewaskan 2 Orang, Rumah Rusak Diganti Rp 10-30 Juta
