PPKM Kabupaten Bogor Turun Level 2, Sederet Aturan Mulai Dilonggarkan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 03 Desember 2021
PPKM Kabupaten Bogor Turun Level 2, Sederet Aturan Mulai Dilonggarkan

Bupati Bogor, Ade Yasin. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Bogor memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Sebelumnya, Kabupaten Bogor berada pada PPKM Level 3 sebanyak delapan kali perpanjangan. Dalam PPKM Level 2, Pemkab Bogor memberlakukan sejumlah aturan yang dilonggarkan.

Baca Juga

Legislator Minta PPKM Level 3 Nataru Diperpanjang, Cegah Pemudik 'Curi Start'

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian sejumlah peraturan merujuk pada PPKM level dua melalui Surat Keputusan Bupati Bogor nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021, berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

“Masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan,” ucap Ade Yasin di Cibinong, Kamis (2/12).

Beberapa aturan yang disesuaikan seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial sebesar 50 persen dibolehkan bekerja di kantor.

Kemudian, sektor esensial keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 75 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga

PPKM Level 3 Nataru, Menhub Tegaskan Angkutan Logistik Tidak Dibatasi

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas tempat.

Khusus bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mall dengan syarat didampingi orang tua.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk tracing.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan pengunjung maksimal 70 persen dari kapasitas tempat. (*)

Baca Juga

Panduan Natal PPKM Level 3, Lansia/Ibu Hamil Ibadah di Rumah dan Tak Ada Arak-arakan

#Kabupaten Bogor #PPKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran Paksa TPA Galuga Bogor Ditutup, Helikopter TNI Bombardir Api dari Udara
Pelayanan sampah TPA Galuga Bogor ditutup sehari penuh. TNI AU kerahkan helikopter water bombing untuk menjangkau titik api yang sulit diakses.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
Kebakaran Paksa TPA Galuga Bogor Ditutup, Helikopter TNI Bombardir Api dari Udara
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
KPK menegaskan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor terkait beredarnya isu 6 orang terjaring operasi senyap.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
Indonesia
Baru 40% Kebakaran TPA Jatiwaringin Padam, Ratusan Warga Kena ISPA. Status Tanggap Darurat Bisa Diperpanjang!
Kebakaran TPA Jatiwaringin di Tangerang memicu 139 kasus ISPA dan 232 warga mengungsi. Status darurat berlaku 1–14 Juli 2026, namun bisa diperpanjang bila api belum padam.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Baru 40% Kebakaran TPA Jatiwaringin Padam, Ratusan Warga Kena ISPA. Status Tanggap Darurat Bisa Diperpanjang!
Berita Foto
Wamendagri Bima Arya Resmi Buka APFI 2026 Soroti Peran Foto Jurnalistik
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menandatangani foto saat membuka Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jum'at (8/5/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 09 Mei 2026
Wamendagri Bima Arya Resmi Buka APFI 2026 Soroti Peran Foto Jurnalistik
Indonesia
Ledakan Lapangan Padel Dekat SDN Kab Bogor: Kelas Hancur Siswa Terpaksa Diliburkan
Ledakan gas terjadi di kantin lapangan padel yang berada di samping SDN Ciangsana 03, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/4) pagi.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Ledakan Lapangan Padel Dekat SDN Kab Bogor: Kelas Hancur Siswa Terpaksa Diliburkan
Indonesia
Pembangunan Jalan Puncak II Dilanjutkan Tahun 2026, Total Butuh Dana Rp 4,7 Triliun
Keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pembangunan Puncak II membutuhkan dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan partisipasi swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Pembangunan Jalan Puncak II Dilanjutkan Tahun 2026, Total Butuh Dana Rp 4,7 Triliun
Indonesia
Bangunan SMKN 1 Gunung Putri Bogor Roboh Tertimpa Pohon, 44 Siswa Terluka
Bangunan yang roboh itu satu gedung berisi lima kelas.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Bangunan SMKN 1 Gunung Putri Bogor Roboh Tertimpa Pohon, 44 Siswa Terluka
Indonesia
Pemkab Bogor Bangun Jalan Shortcut, Diberi Nama Subianto
Mendukung keamanan dan pemantauan arus kendaraan, kamera CCTV akan dipasang di beberapa lokasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Pemkab Bogor Bangun Jalan Shortcut, Diberi Nama Subianto
Berita Foto
Mengintip Rehabilitasi Burung Elang Jawa di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa Bogor
Seekor Burung Elang Jawa bertengger dalam rehabilitasi oleh Pusat Suaka Satwa Elang Jawa di Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS), Loji, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Mengintip Rehabilitasi Burung Elang Jawa di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa Bogor
Bagikan