PPKM Kabupaten Bogor Turun Level 2, Sederet Aturan Mulai Dilonggarkan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 03 Desember 2021
PPKM Kabupaten Bogor Turun Level 2, Sederet Aturan Mulai Dilonggarkan

Bupati Bogor, Ade Yasin. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Bogor memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Sebelumnya, Kabupaten Bogor berada pada PPKM Level 3 sebanyak delapan kali perpanjangan. Dalam PPKM Level 2, Pemkab Bogor memberlakukan sejumlah aturan yang dilonggarkan.

Baca Juga

Legislator Minta PPKM Level 3 Nataru Diperpanjang, Cegah Pemudik 'Curi Start'

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian sejumlah peraturan merujuk pada PPKM level dua melalui Surat Keputusan Bupati Bogor nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021, berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

“Masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan,” ucap Ade Yasin di Cibinong, Kamis (2/12).

Beberapa aturan yang disesuaikan seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial sebesar 50 persen dibolehkan bekerja di kantor.

Kemudian, sektor esensial keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 75 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga

PPKM Level 3 Nataru, Menhub Tegaskan Angkutan Logistik Tidak Dibatasi

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas tempat.

Khusus bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mall dengan syarat didampingi orang tua.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk tracing.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan pengunjung maksimal 70 persen dari kapasitas tempat. (*)

Baca Juga

Panduan Natal PPKM Level 3, Lansia/Ibu Hamil Ibadah di Rumah dan Tak Ada Arak-arakan

#Kabupaten Bogor #PPKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita Foto
Wamendagri Bima Arya Resmi Buka APFI 2026 Soroti Peran Foto Jurnalistik
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menandatangani foto saat membuka Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jum'at (8/5/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 09 Mei 2026
Wamendagri Bima Arya Resmi Buka APFI 2026 Soroti Peran Foto Jurnalistik
Indonesia
Ledakan Lapangan Padel Dekat SDN Kab Bogor: Kelas Hancur Siswa Terpaksa Diliburkan
Ledakan gas terjadi di kantin lapangan padel yang berada di samping SDN Ciangsana 03, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/4) pagi.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Ledakan Lapangan Padel Dekat SDN Kab Bogor: Kelas Hancur Siswa Terpaksa Diliburkan
Indonesia
Pembangunan Jalan Puncak II Dilanjutkan Tahun 2026, Total Butuh Dana Rp 4,7 Triliun
Keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pembangunan Puncak II membutuhkan dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan partisipasi swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Pembangunan Jalan Puncak II Dilanjutkan Tahun 2026, Total Butuh Dana Rp 4,7 Triliun
Indonesia
Bangunan SMKN 1 Gunung Putri Bogor Roboh Tertimpa Pohon, 44 Siswa Terluka
Bangunan yang roboh itu satu gedung berisi lima kelas.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Bangunan SMKN 1 Gunung Putri Bogor Roboh Tertimpa Pohon, 44 Siswa Terluka
Indonesia
Pemkab Bogor Bangun Jalan Shortcut, Diberi Nama Subianto
Mendukung keamanan dan pemantauan arus kendaraan, kamera CCTV akan dipasang di beberapa lokasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Pemkab Bogor Bangun Jalan Shortcut, Diberi Nama Subianto
Berita Foto
Mengintip Rehabilitasi Burung Elang Jawa di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa Bogor
Seekor Burung Elang Jawa bertengger dalam rehabilitasi oleh Pusat Suaka Satwa Elang Jawa di Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS), Loji, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Mengintip Rehabilitasi Burung Elang Jawa di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa Bogor
Indonesia
Tol Bogor–Serpong via Parung Segera Dibangun, Bakal Habiskan Dana Rp 12,3 Triliun
seluruh biaya pembangunannya ditanggung oleh badan usaha, tanpa membebani APBN
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Tol Bogor–Serpong via Parung Segera Dibangun, Bakal Habiskan Dana Rp 12,3 Triliun
Indonesia
Kabupaten Bogor Minta Jakarta Tambah 3 Rute Baru Transjabodetabek
Kadishub Kabupaten Bogor meminta Pemprov DKI untuk menambah tiga rute Transjabodetabek menuju Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Kabupaten Bogor Minta Jakarta Tambah 3 Rute Baru Transjabodetabek
Indonesia
Indocement Minta Maaf dan Klarifikasi Hujan Abu Semen di Citeureup
Warga RW 05 Kampung Cigeger, Citeureup, Bogor Jawa Barat mengeluhkan peristiwa hujan abu yang terjadi pada Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
Indocement Minta Maaf dan Klarifikasi Hujan Abu Semen di Citeureup
Indonesia
Pesawat Latih Jatuh di Bogor Kantongi Surat Laik Terbang dari Lanud Atang Sendjaja
Penerbangan telah dilengkapi Surat Izin Terbang (SIT) Nomor SIT/1484/VIII/2025 yang diterbitkan Lanud Atang Sendjaja.
Wisnu Cipto - Minggu, 03 Agustus 2025
Pesawat Latih Jatuh di Bogor Kantongi Surat Laik Terbang dari Lanud Atang Sendjaja
Bagikan