MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik.
Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. Dalam kajian itu, KPK menemukan sejumlah celah dalam sistem politik yang dinilai berpotensi memicu praktik korupsi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK.
Selain itu, KPK juga merekomendasikan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29, dengan menambahkan syarat bahwa calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah harus berasal dari kader partai.
Menurut KPK, penambahan klausul tersebut penting untuk memperkuat sistem kaderisasi internal partai, sehingga proses pencalonan tidak hanya bersifat terbuka, tetapi juga berbasis pada pembinaan kader yang berkelanjutan.
Baca juga:
91% Tersangka Korupsi Laki-Laki, KPK Tak Mau Terjebak Bias Gender
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kajian ini dilatarbelakangi oleh tingginya biaya politik di Indonesia yang berpotensi memicu tindak korupsi.
“Temuan dalam kajian ini menunjukkan kaderisasi partai menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperbaiki,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, hasil kajian tersebut disusun berdasarkan identifikasi sejumlah area rawan korupsi di sektor politik, termasuk mekanisme rekrutmen dan pembiayaan politik.
KPK juga melibatkan berbagai pihak dalam proses kajian, termasuk perwakilan partai politik, guna memperoleh masukan yang komprehensif.
“Banyak elemen, termasuk partai politik, turut memberikan saran dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” kata Budi.
KPK berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembenahan tata kelola partai politik, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi secara sistemik.
Baca juga:
Tren Modus Korupsi Sirkel Jejaring di Indonesia, Ujian Baru untuk KPK
16 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Partai Politik
- Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
- Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.
- Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik, sesuai tugas dan fungsi pembinaan politik dalam negeri dan demokrasi.
- Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas pengawasan sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
- Penambahan dalam revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011, meliputi:
- Klasifikasi anggota partai (muda, madya, utama).
- Persyaratan kader berjenjang untuk calon DPR/DPRD.
- Syarat calon presiden/wakil presiden/kepala daerah berasal dari kader partai.
- Penambahan masa minimal keanggotaan sebelum pencalonan.
- Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan politik (banpol).
- Mendorong partai politik mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait threshold pilkada berbasis kaderisasi.
- Pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode masa kepengurusan.
- Penambahan klausul iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a.
- Implementasi iuran anggota oleh partai politik dengan pencatatan dalam laporan keuangan.
- Transparansi laporan sumbangan perseorangan, termasuk dari pejabat, anggota, dan non-anggota.
- Penghapusan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan dan pengalihan pencatatan ke beneficial ownership perseorangan.
- Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai yang terintegrasi dan dapat diakses publik.
- Audit keuangan partai oleh akuntan publik setiap tahun dan integrasi ke sistem pemerintah.
- Penambahan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan keuangan.
- Revisi Pasal 46 untuk memperjelas lembaga pengawas dan ruang lingkup pengawasan, termasuk keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik.
(Pon)