Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik.

Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. Dalam kajian itu, KPK menemukan sejumlah celah dalam sistem politik yang dinilai berpotensi memicu praktik korupsi.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29, dengan menambahkan syarat bahwa calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah harus berasal dari kader partai.

Menurut KPK, penambahan klausul tersebut penting untuk memperkuat sistem kaderisasi internal partai, sehingga proses pencalonan tidak hanya bersifat terbuka, tetapi juga berbasis pada pembinaan kader yang berkelanjutan.

Baca juga:

91% Tersangka Korupsi Laki-Laki, KPK Tak Mau Terjebak Bias Gender

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kajian ini dilatarbelakangi oleh tingginya biaya politik di Indonesia yang berpotensi memicu tindak korupsi.

“Temuan dalam kajian ini menunjukkan kaderisasi partai menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperbaiki,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, hasil kajian tersebut disusun berdasarkan identifikasi sejumlah area rawan korupsi di sektor politik, termasuk mekanisme rekrutmen dan pembiayaan politik.

KPK juga melibatkan berbagai pihak dalam proses kajian, termasuk perwakilan partai politik, guna memperoleh masukan yang komprehensif.

“Banyak elemen, termasuk partai politik, turut memberikan saran dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” kata Budi.

KPK berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembenahan tata kelola partai politik, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi secara sistemik.

Baca juga:

Tren Modus Korupsi Sirkel Jejaring di Indonesia, Ujian Baru untuk KPK

16 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Partai Politik

  1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
  2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.
  3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik, sesuai tugas dan fungsi pembinaan politik dalam negeri dan demokrasi.
  4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas pengawasan sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
  5. Penambahan dalam revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011, meliputi:
    • Klasifikasi anggota partai (muda, madya, utama).
    • Persyaratan kader berjenjang untuk calon DPR/DPRD.
    • Syarat calon presiden/wakil presiden/kepala daerah berasal dari kader partai.
    • Penambahan masa minimal keanggotaan sebelum pencalonan.
  6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan politik (banpol).
  7. Mendorong partai politik mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait threshold pilkada berbasis kaderisasi.
  8. Pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode masa kepengurusan.
  9. Penambahan klausul iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a.
  10. Implementasi iuran anggota oleh partai politik dengan pencatatan dalam laporan keuangan.
  11. Transparansi laporan sumbangan perseorangan, termasuk dari pejabat, anggota, dan non-anggota.
  12. Penghapusan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan dan pengalihan pencatatan ke beneficial ownership perseorangan.
  13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai yang terintegrasi dan dapat diakses publik.
  14. Audit keuangan partai oleh akuntan publik setiap tahun dan integrasi ke sistem pemerintah.
  15. Penambahan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan keuangan.
  16. Revisi Pasal 46 untuk memperjelas lembaga pengawas dan ruang lingkup pengawasan, termasuk keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik.

(Pon)

#Partai Politik #KPK #Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Bagikan