Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik.

Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. Dalam kajian itu, KPK menemukan sejumlah celah dalam sistem politik yang dinilai berpotensi memicu praktik korupsi.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29, dengan menambahkan syarat bahwa calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah harus berasal dari kader partai.

Menurut KPK, penambahan klausul tersebut penting untuk memperkuat sistem kaderisasi internal partai, sehingga proses pencalonan tidak hanya bersifat terbuka, tetapi juga berbasis pada pembinaan kader yang berkelanjutan.

Baca juga:

91% Tersangka Korupsi Laki-Laki, KPK Tak Mau Terjebak Bias Gender

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kajian ini dilatarbelakangi oleh tingginya biaya politik di Indonesia yang berpotensi memicu tindak korupsi.

“Temuan dalam kajian ini menunjukkan kaderisasi partai menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperbaiki,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, hasil kajian tersebut disusun berdasarkan identifikasi sejumlah area rawan korupsi di sektor politik, termasuk mekanisme rekrutmen dan pembiayaan politik.

KPK juga melibatkan berbagai pihak dalam proses kajian, termasuk perwakilan partai politik, guna memperoleh masukan yang komprehensif.

“Banyak elemen, termasuk partai politik, turut memberikan saran dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” kata Budi.

KPK berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembenahan tata kelola partai politik, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi secara sistemik.

Baca juga:

Tren Modus Korupsi Sirkel Jejaring di Indonesia, Ujian Baru untuk KPK

16 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Partai Politik

  1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
  2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.
  3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik, sesuai tugas dan fungsi pembinaan politik dalam negeri dan demokrasi.
  4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas pengawasan sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
  5. Penambahan dalam revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011, meliputi:
    • Klasifikasi anggota partai (muda, madya, utama).
    • Persyaratan kader berjenjang untuk calon DPR/DPRD.
    • Syarat calon presiden/wakil presiden/kepala daerah berasal dari kader partai.
    • Penambahan masa minimal keanggotaan sebelum pencalonan.
  6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan politik (banpol).
  7. Mendorong partai politik mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait threshold pilkada berbasis kaderisasi.
  8. Pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode masa kepengurusan.
  9. Penambahan klausul iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a.
  10. Implementasi iuran anggota oleh partai politik dengan pencatatan dalam laporan keuangan.
  11. Transparansi laporan sumbangan perseorangan, termasuk dari pejabat, anggota, dan non-anggota.
  12. Penghapusan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan dan pengalihan pencatatan ke beneficial ownership perseorangan.
  13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai yang terintegrasi dan dapat diakses publik.
  14. Audit keuangan partai oleh akuntan publik setiap tahun dan integrasi ke sistem pemerintah.
  15. Penambahan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan keuangan.
  16. Revisi Pasal 46 untuk memperjelas lembaga pengawas dan ruang lingkup pengawasan, termasuk keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik.

(Pon)

#Partai Politik #KPK #Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Bagikan