Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Firman Wijaya menyampaikan sejumlah masukan penting terkait pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejumlah masukan itu disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/7).
?
Salah satu poin utama yang disoroti yakni perlunya ketegasan batas waktu tahap penyelidikan. Firman mengusulkan agar fase penyelidikan, termasuk tindakan penyelidikan, dibatasi maksimal enam bulan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mekanisme pengujian terhadap proses penyelidikan melalui lembaga praperadilan guna memastikan akuntabilitas.
?
“Fase penyelidikan maupun tindakan penyelidikan ini harus memiliki ruang pengujian yang pasti. Kami mendorong agar tahap penyelidikan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan agar tidak berlangsung tanpa batas,” ujar Firman.
?
Firman juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap penyidik tertentu, termasuk istilah 'penyidik utama' yang dinilainya memerlukan kejelasan dan penataan ulang dalam aturan hukum.

Baca juga:

DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

?
Mengenai ketentuan dalam Pasal 59E RKUHAP, Firman menyoroti potensi ketidakseimbangan antara penyidik dan jaksa jika tidak ditemukan kesepakatan dalam gelar perkara. Dalam kondisi ini, ia mengusulkan agar waktu penyidikan tambahan oleh jaksa ditetapkan selama 60 hari, bukan hanya 14 hari sebagaimana tercantum dalam ayat 6 pasal tersebut.
?
“Kalau hanya diberikan waktu 14 hari, tentu tidak akan optimal. Kami usulkan penambahan Pasal 59E ayat 7 untuk memberi ruang keseimbangan sistem check and balance dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
?
Lebih lanjut, Firman juga mengusulkan agar kewenangan praperadilan tidak hanya terbatas pada upaya paksa, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa yang dijamin dalam hukum acara pidana.
?
“Apabila dalam proses praperadilan terdapat pihak termohon yang sengaja menunda-nunda kehadiran atau tidak memenuhi panggilan sidang, kami mengusulkan agar dianggap melepaskan haknya untuk membuktikan, dan proses hukum dilanjutkan sesuai permohonan pemohon,” paparnya.
?
Ia menegaskan usul-usul tersebut bertujuan memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana nasional.
?
“Ini merupakan upaya membangun sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan seimbang, di mana semua pihak bertanggung jawab dalam menegakkan hukum yang benar,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Komisi III Tanggapi Serangan Siber Draf RUU KUHAP di Situs Web Resmi DPR

#DPR RI #RUU KUHAP #Revisi KUHAP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Tepi Barat, Komisi I DPR Serukan Penolakan
Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dan menyuarakan penolakan terhadap keputusan Israel tersebut di berbagai forum internasional.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Tepi Barat, Komisi I DPR Serukan Penolakan
Indonesia
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Kebutuhan anggaran PPATK pada 2027 mencapai Rp 769,8 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Indonesia
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengungkap latar belakang di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal.
Frengky Aruan - Senin, 15 Juni 2026
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Indonesia
Iran-Amerika Sepakat Akhiri Perang, Komisi I DPR: Israel jangan Rusak Perjanjian Damai
Seluruh pihak harus mendukung penuh kesepakatan penghentian perang tersebut demi menjaga stabilitas dan perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Iran-Amerika Sepakat Akhiri Perang, Komisi I DPR: Israel jangan Rusak Perjanjian Damai
Indonesia
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Sekolah Rakyat merupakan program strategis pemerintah yang harus dibangun dengan perencanaan matang agar mampu menjadi sarana pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Kebijakan ini menjadi krusial setelah para peternak mengeluhkan anjloknya harga telur hingga menyentuh Rp 24.000 per kilogram.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Bagikan