Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Firman Wijaya menyampaikan sejumlah masukan penting terkait pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejumlah masukan itu disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/7).
?
Salah satu poin utama yang disoroti yakni perlunya ketegasan batas waktu tahap penyelidikan. Firman mengusulkan agar fase penyelidikan, termasuk tindakan penyelidikan, dibatasi maksimal enam bulan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mekanisme pengujian terhadap proses penyelidikan melalui lembaga praperadilan guna memastikan akuntabilitas.
?
“Fase penyelidikan maupun tindakan penyelidikan ini harus memiliki ruang pengujian yang pasti. Kami mendorong agar tahap penyelidikan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan agar tidak berlangsung tanpa batas,” ujar Firman.
?
Firman juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap penyidik tertentu, termasuk istilah 'penyidik utama' yang dinilainya memerlukan kejelasan dan penataan ulang dalam aturan hukum.

Baca juga:

DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

?
Mengenai ketentuan dalam Pasal 59E RKUHAP, Firman menyoroti potensi ketidakseimbangan antara penyidik dan jaksa jika tidak ditemukan kesepakatan dalam gelar perkara. Dalam kondisi ini, ia mengusulkan agar waktu penyidikan tambahan oleh jaksa ditetapkan selama 60 hari, bukan hanya 14 hari sebagaimana tercantum dalam ayat 6 pasal tersebut.
?
“Kalau hanya diberikan waktu 14 hari, tentu tidak akan optimal. Kami usulkan penambahan Pasal 59E ayat 7 untuk memberi ruang keseimbangan sistem check and balance dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
?
Lebih lanjut, Firman juga mengusulkan agar kewenangan praperadilan tidak hanya terbatas pada upaya paksa, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa yang dijamin dalam hukum acara pidana.
?
“Apabila dalam proses praperadilan terdapat pihak termohon yang sengaja menunda-nunda kehadiran atau tidak memenuhi panggilan sidang, kami mengusulkan agar dianggap melepaskan haknya untuk membuktikan, dan proses hukum dilanjutkan sesuai permohonan pemohon,” paparnya.
?
Ia menegaskan usul-usul tersebut bertujuan memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana nasional.
?
“Ini merupakan upaya membangun sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan seimbang, di mana semua pihak bertanggung jawab dalam menegakkan hukum yang benar,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Komisi III Tanggapi Serangan Siber Draf RUU KUHAP di Situs Web Resmi DPR

#DPR RI #RUU KUHAP #Revisi KUHAP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Lalu Hadrian menegaskan bahwa hambatan pendidikan di Papua memang nyata adanya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Indonesia
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Pengawasan ketat di gerbang negara menjadi kunci utama untuk menjaga kondusivitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Indonesia
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Legislator dari Fraksi PKB tersebut mendesak agar tim bentukan Presiden nantinya tidak terjebak dalam birokrasi yang lamban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Indonesia
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah tak menolak bantuan asing untuk wilayah terdampak bencana.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Indonesia
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Dengan adanya Satgas, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Indonesia
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Kakek Masir (71) kini menjalani proses hukum karena mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Indonesia
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta SPPG dievaluasi setelah mobil MBG menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Bagikan