Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Firman Wijaya menyampaikan sejumlah masukan penting terkait pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejumlah masukan itu disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/7).
?
Salah satu poin utama yang disoroti yakni perlunya ketegasan batas waktu tahap penyelidikan. Firman mengusulkan agar fase penyelidikan, termasuk tindakan penyelidikan, dibatasi maksimal enam bulan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mekanisme pengujian terhadap proses penyelidikan melalui lembaga praperadilan guna memastikan akuntabilitas.
?
“Fase penyelidikan maupun tindakan penyelidikan ini harus memiliki ruang pengujian yang pasti. Kami mendorong agar tahap penyelidikan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan agar tidak berlangsung tanpa batas,” ujar Firman.
?
Firman juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap penyidik tertentu, termasuk istilah 'penyidik utama' yang dinilainya memerlukan kejelasan dan penataan ulang dalam aturan hukum.

Baca juga:

DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

?
Mengenai ketentuan dalam Pasal 59E RKUHAP, Firman menyoroti potensi ketidakseimbangan antara penyidik dan jaksa jika tidak ditemukan kesepakatan dalam gelar perkara. Dalam kondisi ini, ia mengusulkan agar waktu penyidikan tambahan oleh jaksa ditetapkan selama 60 hari, bukan hanya 14 hari sebagaimana tercantum dalam ayat 6 pasal tersebut.
?
“Kalau hanya diberikan waktu 14 hari, tentu tidak akan optimal. Kami usulkan penambahan Pasal 59E ayat 7 untuk memberi ruang keseimbangan sistem check and balance dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
?
Lebih lanjut, Firman juga mengusulkan agar kewenangan praperadilan tidak hanya terbatas pada upaya paksa, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa yang dijamin dalam hukum acara pidana.
?
“Apabila dalam proses praperadilan terdapat pihak termohon yang sengaja menunda-nunda kehadiran atau tidak memenuhi panggilan sidang, kami mengusulkan agar dianggap melepaskan haknya untuk membuktikan, dan proses hukum dilanjutkan sesuai permohonan pemohon,” paparnya.
?
Ia menegaskan usul-usul tersebut bertujuan memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana nasional.
?
“Ini merupakan upaya membangun sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan seimbang, di mana semua pihak bertanggung jawab dalam menegakkan hukum yang benar,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Komisi III Tanggapi Serangan Siber Draf RUU KUHAP di Situs Web Resmi DPR

#DPR RI #RUU KUHAP #Revisi KUHAP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Indonesia
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Pencapaian medali yang telah diraih sejauh ini merupakan hasil dari kerja keras para atlet, pelatih, ofisial, serta seluruh pihak yang mendukung persiapan kontingen Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Indonesia
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BNN menyusun regulasi penggunaan vape. Sebab, vape mengandung etomidate merajalela.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Indonesia
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Menurutnya, seluruh daerah perlu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, terutama saat curah hujan tinggi.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Indonesia
Puan Soroti Kekuatan APBN soal Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Minta Dikaji Dulu
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti wacana pendidikan gratis hingga PTN. Ia meminta untuk dikaji terlebih dahulu.
Soffi Amira - Selasa, 22 September 2026
Puan Soroti Kekuatan APBN soal Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Minta Dikaji Dulu
Bagikan