Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Firman Wijaya menyampaikan sejumlah masukan penting terkait pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejumlah masukan itu disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/7).
?
Salah satu poin utama yang disoroti yakni perlunya ketegasan batas waktu tahap penyelidikan. Firman mengusulkan agar fase penyelidikan, termasuk tindakan penyelidikan, dibatasi maksimal enam bulan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mekanisme pengujian terhadap proses penyelidikan melalui lembaga praperadilan guna memastikan akuntabilitas.
?
“Fase penyelidikan maupun tindakan penyelidikan ini harus memiliki ruang pengujian yang pasti. Kami mendorong agar tahap penyelidikan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan agar tidak berlangsung tanpa batas,” ujar Firman.
?
Firman juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap penyidik tertentu, termasuk istilah 'penyidik utama' yang dinilainya memerlukan kejelasan dan penataan ulang dalam aturan hukum.

Baca juga:

DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

?
Mengenai ketentuan dalam Pasal 59E RKUHAP, Firman menyoroti potensi ketidakseimbangan antara penyidik dan jaksa jika tidak ditemukan kesepakatan dalam gelar perkara. Dalam kondisi ini, ia mengusulkan agar waktu penyidikan tambahan oleh jaksa ditetapkan selama 60 hari, bukan hanya 14 hari sebagaimana tercantum dalam ayat 6 pasal tersebut.
?
“Kalau hanya diberikan waktu 14 hari, tentu tidak akan optimal. Kami usulkan penambahan Pasal 59E ayat 7 untuk memberi ruang keseimbangan sistem check and balance dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
?
Lebih lanjut, Firman juga mengusulkan agar kewenangan praperadilan tidak hanya terbatas pada upaya paksa, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa yang dijamin dalam hukum acara pidana.
?
“Apabila dalam proses praperadilan terdapat pihak termohon yang sengaja menunda-nunda kehadiran atau tidak memenuhi panggilan sidang, kami mengusulkan agar dianggap melepaskan haknya untuk membuktikan, dan proses hukum dilanjutkan sesuai permohonan pemohon,” paparnya.
?
Ia menegaskan usul-usul tersebut bertujuan memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana nasional.
?
“Ini merupakan upaya membangun sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan seimbang, di mana semua pihak bertanggung jawab dalam menegakkan hukum yang benar,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Komisi III Tanggapi Serangan Siber Draf RUU KUHAP di Situs Web Resmi DPR

#DPR RI #RUU KUHAP #Revisi KUHAP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Saat ini terdapat tiga skenario utama dalam pembentukan BUK yang tertuang dalam naskah akademik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Indonesia
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja mendatang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Indonesia
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Salah satu yang sangat dipentingkan adalah bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji melalui keamanan dan keselamatan daripada keuangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Indonesia
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Ini menjadi alarm keras bagi kedaulatan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Indonesia
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Nasir menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa Hogi Minaya, yang dinilainya perlu dilihat secara lebih utuh dan berkeadilan, tidak semata-mata hitam-putih berdasarkan pasal.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Indonesia
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Kita bukan negara follower. Kita punya hak bersuara dan ikut menentukan arah.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Indonesia
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
Israel terus melanggar norma kemanusiaan dan hukum internasional tanpa sanksi yang jelas. ?
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
Indonesia
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Indonesia
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
Tantangan kesehatan di masa depan banyak bersumber dari zoonosis seperti virus Nipah.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
Indonesia
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Kondisi ini menuntut penanganan komprehensif dari pemerintah agar produk domestik bisa berjaya di pasar global
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Bagikan