Capres Harus Berkomitmen Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 21 Desember 2023
Capres Harus Berkomitmen Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Aktivis 1998. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah aktivis dan pegiat sosial di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muda Manggarai Barat meminta capres-cawapres yang bertarung di Pilpres 2024 memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Mereka mendorong agar para aktivis yang masuk ke tim pemenangan masing-masing pasangan capres-cawapres harus membuat kontrak politik agar dalam tahun pertama kepemimpinannya, harus menuntaskan kasus pelanggaran HAM ini.

Baca Juga:

Kelompok Aktivis 98 Ingatkan Demokrasi dalam Ancaman

Hal ini disampaikan oleh aktivis sekaligus pegiat sosial Iron Hambut dala acara bedah buku "Buku Hitam Prabowo Subianto, Sejarah Kelam Reformasi" di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (20/12).

"Saya minta dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, kepada seluruh aktivis yang saat ini berada di belakang Prabowo, di belakang Anies, dan di belakang Ganjar, buat komitmen bersama calon presiden Anda, supaya kalau Anda terpilih, setahun pertama, tuntaskan masalah ini," kata Iron.

Termasuk, kata Iron, Prabowo Subianto sebagai capres juga harus mempunyai komitmen menyelesaikan masalah HAM tersebut. Meskipun, kata dia, nama Prabowo sering disebut-sebut dan diduga terlibat salam kasus penculikan sejumlah aktivis dulu.

"Biar Prabowo juga kalau Prabowo menang, Prabowo tidak dihantui ini terus. Kan gitu, supaya sejarahnya, Indonesia tidak hidup dalam penasaran, benar nggak ini. Kalau bangsa ini mau jadi besar, jadilah bangsa yang jujur, harus mengatakan itu salah, ya salah," tegas Iron.

Lebih lanjut, Iron mengatakan dorongan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat ini tidak bisa dikaitkan dengan Pilpres 2024 semata. Menurut dia, buku hitam Prabowo Subianto yang hadir saat ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sejarah gelap yang belum selesai.

"Yang mau saya bilang sebenarnya ini bukan soal pemilu saja, ada kewajiban kita semua, yang mengatakan bahwa oh Indonesia ini punya sejarah gelap yang belum selesai. Dan minta komitmen mereka-mereka yang mau menjadi presiden 2024," ungkap dia.

Iron juga mengimbau kepada generasi milenial dan Gen Z agar membaca dan memahami buku Hitam Prabowo Subianto dan buka referensi sejarah Indonesia lainnya. Menurut dia, hal tersebut penting agar generasi milenial dan G Z juga mengetahui sejarah yang terjadi tahun 1997-1998 lalu.

"Generasi milenial dan generasi Z harus paham persoalan ini bahwa ada persoalan hak asasi manusia yang belum terselesaikan," pungkas Iron.

Baca Juga;

Bedah Buku Hitam Prabowo di NTB, Aktivis 98 Sorot Pelanggaran HAM dan Politik Dinasti Jokowi

Diketahui, 'Buku Hitam Prabowo Subianto, Sejarah Kelam Reformasi' ditulis oleh aktivis 98 Azwar Furgudyama dan buku tersebut telah dilaunching bertepatan dengan Hari HAM Internasional di Jakarta, Minggu, 10 Desember 2023.

Terdiri dari tujuh bab, bagian awal buku ini mengulas penculikan aktivis, kerusuhan Mei 1998 dan bagaimana dugaan keterlibatan Prabowo, upaya Prabowo melakukan ‘kudeta’ terhadap Presiden B.J Habibie serta jejak kelamnya di Timor-Leste dan Papua.

Buku ini juga mengelaborasi mengapa Prabowo menjadi ancaman bagi masa depan demokrasi Indonesia dan apa yang sedang dipertaruhkan jika ia menjadi presiden.

Penulis buku, Azwar mengatakan buku ini menjadi pengingat penting bahwa Prabowo yang kini menjadi salah satu calon presiden berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, memiliki jejak hitam dalam pelanggaran HAM.

“Kita tidak bisa mengabaikan jejak masa lalunya, untuk bisa lebih jelas menilai apakah ia layak untuk memimpin bangsa ini atau tidak. Kita tidak boleh hanya terpukau dengan tampilan artifisial, seperti narasi 'gemoy', yang ramai belakangan dalam rangka merebut hati pemilih,” tegas Azwar saat peluncuran buku.

Menurut Azwar, momentum hari HAM internasional ini yang sejalan dengan proses kontestasi Pilpres 2024, kita tidak bisa memilih 'kucing dalam karung'. Azwar menuturkan, rekam jejak sangat penting agar khalayak dapat mempertimbangkan lalu menentukan pilihannya secara sadar.

"Sebagai aktivis 98, kita dihadapkan oleh panggilan kesejarahan saat masa transisi (reformasi), dan membangun masa depan, yang tentu saja kita semua tidak ingin kembali ke masa Suharto silam. Dan ini penting diketahui oleh semua pihak serta tak lupa pula untuk turut mengawal penuntasan 12 kasus HAM berat lainnya," pungkas Azwar. (Pon)

Baca Juga:

Bedah Buku Hitam Prabowo di Surabaya, Aktivis Komitmen Tolak Pelaku Pelanggar HAM

#Aktivis #Aktivis 1998
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Aktivis Reformasi Sebut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Bentuk Pengaburan dan Amnesia Sejarah Bangsa
Gelar kepahlawanan bukan sekadar bentuk penghargaan individual, melainkan mekanisme moral kolektif sebuah bangsa.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Aktivis Reformasi Sebut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Bentuk Pengaburan dan Amnesia Sejarah Bangsa
Indonesia
Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan, Putri Gus Dur: Ada Jejak Panjang Pelanggaran HAM hingga Korupsi
Aktivis Jaringan Gusdurian, Anita Wahid, bicara soal usulan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan, Putri Gus Dur: Ada Jejak Panjang Pelanggaran HAM hingga Korupsi
Indonesia
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus ??????demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi
Ia berharap negara-negara yang menjalin relasi dengan Israel agar segera memutus hubungan diplomatik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi
Indonesia
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Selain permohonan pembebasan, surat itu juga berisi permohonan penangguhan para aktivis yang telah ditahan selama lebih dari 20 hari itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Dunia
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Charlie Kirk meninggal dunia usai tewas ditembak saat berpidato di Utah, Amerika Serikat. Ia merupakan politisi AS yang mendukung Israel.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Bagikan